Residivis Pencurian dan Pemberatan (Curat) berulah lagi. Pelaku menggasak sebuah tas yang digantung korban di sepeda motornya saat korban beristirahat di musala, Rabu (2/2/2022).
BANJARBARU,koranbanjar.net – Kejadian itu terjadi di Jalan A.Yani Km 65.5 Lok Tamu RT 01 Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar.
Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Melalui Kasi Humas Iptu Suwarji mengatakan, bermula ketika korban bersama temannya beristirahat di musala.
“Korban menaruh tasnya di sepeda motor, dan korban saat itu sedang tidur. Temannya saat itu sedang berada di kamar mandi,” katanya.
Melihat korbannya tertidur, pelaku pun mengambil tas tersebut dan membawa kabur hasil curiannya itu.
“Korban pun mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta. Isinya handphone dan uang tunai Rp500 ribu,” ujarnya.
Pelaku ini pernah mendekam dipenjara pada tahun 2018 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Atas ulahnya yang baru dilakukan itu, kini pelaku diancam hukuman maksimal 5 tahun. (maf/dya)