Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Banjar

Rencana Perubahan Perda Perumahan di Kabupaten Banjar Dibahas di Komisi III

Avatar
754
×

Rencana Perubahan Perda Perumahan di Kabupaten Banjar Dibahas di Komisi III

Sebarkan artikel ini
Pihak DPD REI Kalsel yang diundang Komisi III DPRD Kabupaten Banjar, Rabu (5/1/2022). (Foto: dya/koranbanjar.net)

Dengan melibatkan eksekutif dan legislatif Kabupaten Banjar serta pihak ketiga dari DPD REI Kalsel, diadakan pembahasan rencana perubahan Perda Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2015 tentang Perumahan, Rabu (5/1/2022) di ruang rapat di DPRD Kabupaten Banjar di Martapura.

BANJAR,koranbanjar.net – Ketua DPD REI Kalsel Royzani Sjachril yang dikonfirmasi selesai rapat hearing mengatakan, intinya pihaknya setuju dan sepakat secara umum mengenai isi Raperda.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Namun, keberatannya luas 120 meter persegi karena mereka usaha rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan tipe 36 dan batasan harga sudah ditetapkan oleh pemerintah sekitar Rp164 juta.

“Dengan harga segitu, luasan besar, harga lahan mahal berbatasan Banjarmasin, tidak sanggup untuk dibikin rumah bersubsidi,” katanya.

Mereka berharap, rumah MBR bisa lebih dekat lagi dengan perkotaan sehingga memudahkan dalam transportasi, fasilitas lainnya seperti pendidikan dan perdagangan.

Perihal kumuh, jelas dia, itu tidak akan terjadi karena sudah diatur dengan mengikuti izin mendirikan bangunan (IMB) ditetapkan Pemkab Banjar. Diatur luasan fasilitas umum, lebar jalan, luasan kapling, perhitungan luas unit MBR seperti layak huni.

“Masalah kumuh tinggal maintenance saja, termasuk persampahan, kebersihan, kenyamanan, jalan,” katanya.

Di tempat sama, Kepala Disperkim Kabupaten Banjar Ir Mursal mengatakan, tadi sudah disampaikan luasan minimal kapling. Di sana itu sudah disepakati antara tiga pihak bersama Dinas PUPR Kabupaten Banjar dan Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar. Luasan 120 meter persegi juga penetapannya oleh PUPR dan Pertanahan, bukan Perkim.

“Hari ini kita mendengar pendapat dari rekan asosiasi, mereka keberatan dengan luasan 120 meter persegi dan menghendaki 100 meter persegi,” kata Mursal.

Nanti, dilanjutkan lagi rapat pembahasannya mengundang PUPR, Pertanahan dan akademisi, juga masyarakat yang biasa tinggal di perumahan. Terkait penyempurnaan Raperda supaya bisa lebih seimbang.

Menyikapi ini Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar Irwan Bora menyebutkan, rapat dilaksanakan supaya penyempurnaan dalam substansi perda bisa menghasilkan dan diterima semua lapisan masyarakat, pelaku usaha khususnya.

“Karena mereka yang melakukan perumahan dan permukiman. Keterlibatan dalam rapat tidak menjadi bumerang, karena mereka dilibatkan, memberikan masukan, apa saja yang menjadi penyempurnaan raperda,” terang dia.

Mengapa DPD REI Kalsel diundang? Irwan Bora menjelaskan, mengundang mereka karena terlibat langsung bagaimana harga rumah yang setiap tahun bisa naik 5 persen, harga tanah di Gambut, Kertak Hanyar, lebih mengetahui, sedangkan Perkim dan PUPR tidak tahu itu. (dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh