Peringatan Hari Idulfitri 1445 Hijriah, sebanyak 1280 warga binaan Lapas Kelas IIB Banjarbaru mendapatkan remisi, 5 di antaranya langsung bebas.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) tentang pemberian RK diserahkan langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Banjarbaru, I Wayan Nurasta Wibawa, usai pelaksanaan salat id di Lapangan Tenis Lapas Banjarbaru, Rabu (10/4/2024).
Disampaikannya, dari 1697 warga binaan, yang diusulkan mendapat remisi dan memenuhi syarat yaitu sebanyak 1.280 warga binaan.
Dengan rincian 1.264 menerima RK I yaitu masih harus menjalani sisa pidana setelah menerima pengurangan masa pidana sebagian.
Sedangkan 16 di antaranya menerima RK II dengan rincian 5 orang langsung bebas dan 11 orang lainnya menjalani subsider atau denda.
“Besaran remisi yang diperoleh warga binaan Lapas Banjarbaru bervariatif,” katanya.
Mulai dari 15 hari sebanyak 240 orang RK I dan 2 orang RK II, 1 bulan sebanyak 752 orang RK 1 dan 5 orang RK II, 1 bulan 15 hari sebanyak 200 orang RK I dan 7 orang RK II, dan 2 bulan sebanyak 72 orang RK I dan 2 orang RK II.
Bagi warga binaan yang menerima remisi dan langsung bebas pada momen hari Idulfitri ini telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pemberian remisi ini merupakan penghargaan dari pemerintah melalui Kemenkumham kepada warga binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan berperan aktif mengikuti program pembinaan.
“Semoga remisi khusus yang diberikan hari ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum hingga,” harapnya. (maf/dya)