Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Nasional

Regulasi Jual Beli Online Diklaim Pro UMKM, Tiktok Tidak Boleh Jualan

822
×

Regulasi Jual Beli Online Diklaim Pro UMKM, Tiktok Tidak Boleh Jualan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Belanja Online (Pexels.com/CottonBroStudio)

Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman, menyampaikan bahwa regulasi baru mengenai perdagangan digital yang sedang dalam pengembangan bertujuan untuk melindungi pelaku UMKM, konsumen, dan e-commerce.

Koranbanjar.net – “Hal ini sesuai dengan tiga pesan dari Presiden Joko Widodo, yaitu perlunya melindungi UMKM, konsumen, dan e-commerce. Itulah prinsip yang menjadi fokus dalam penyusunan regulasi ini,” ujar Hanung dalam diskusi Polemik yang diadakan secara daring di Jakarta, Sabtu (16/9/2023) lalu.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 untuk mengatur perdagangan digital. Menurut Hanung, regulasi baru tersebut sedang dalam proses harmonisasi agar berbagai aspek yang terlibat dapat diselaraskan.

Tidak hanya melakukan revisi aturan, lanjut Hanung, pemerintah juga berencana untuk membentuk satuan tugas (satgas) yang akan bertugas mengawasi perdagangan digital.

Revisi Permendag 50/2020 ini dilakukan sebagai tanggapan terhadap pergeseran pola belanja konsumen dari e-commerce ke social commerce, yang berdampak pada penjualan UMKM, seperti yang terlihat di TikTok.

Pasalnya, harga jual yang ditawarkan di platform tersebut cenderung rendah dan berpotensi menyebabkan praktik jual di bawah harga modal.

Dalam revisi ini diatur bahwa penjualan produk loka pasar dan platform digital atau social commerce harus memperoleh izin dan dikenakan pajak dengan ketentuan yang sama.

Selain itu, platform digital dari luar negeri tidak diperbolehkan untuk menjual produk yang berasal dari afiliasi bisnisnya. Hal ini dikarenakan dengan teknologi algoritma yang dimiliki oleh media sosial, akan lebih mudah untuk mempengaruhi konsumen agar membeli produk yang terkait dengan bisnis tersebut.

Terakhir, ditetapkan harga batas minimum sebesar 100 dolar AS untuk barang impor. Hal ini dilakukan untuk mencegah masuknya produk dengan harga sangat murah yang dapat mengganggu kelangsungan UMKM di dalam negeri.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menyatakan penolakan terhadap platform media sosial (medsos) asal China TikTok yang menjalankan bisnis medsos dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia.

TikTok diizinkan untuk melakukan penjualan, namun tidak diperbolehkan untuk mengintegrasikan bisnis e-commerce dan media sosial, karena hal tersebut berpotensi untuk menjadi monopoli bisnis.

(Suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh