Razia gabungan antara Satpol PP Kabupaten Balangan, Polres dan Kodim 1001/Amuntai-Balangan, Kalimantan Selatan merupakan operasi yustisi untuk masyarakat tak bermasker saat di luar rumah, dilaksanakan Kamis (17/9/2020).
BALANGAN,koranbanjar.net – Setidaknya ada ditemukan lima warga terjaring razia yang dipusatkan di bundaran Kecamatan Paringin.
Kelima pelanggar dari pengendara sepeda motor yang melintas itu, memilih sanksi kerja sosial.
Sanksi kerja sosial diberikan berupa menyapu dedaunan dan sampah di pinggiran jalan sekitar. Semua tampaknya menerima terhadap sanksi yang diberikan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Balangan, Rakhmadi Yusni mengungkapkan, razia ini dilaksanakan dalam rangka penegakan Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2020, tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Mencegah Penularan Covid-19 di Lingkungan Kabupaten Balangan.
“Sebelum berangkat, kami juga menyiapkan peralatan menyapu bagi pelanggar Perbup yang terjaring,” ujar dia.
Sebelum menerapkan sanksi bagi pelanggar, kata dia, pihaknya sudah dari jauh hari melakukan sosialisasi terkait keberadaan Perbup Balangan Nomor 58 ini sejak 28 Juli 2020 lalu.
Di dalam Perbup Balangan Nomor 58 itu, ada beberapa sanksi yang diberikan kepada pelanggar perorangan dan pedagang, baik berada di pasar, toko, warung makan hingga restoran.
Bagi pelanggar perorangan, ada empat sanksi diterapkan, dari teguran lisan, teguran tertulis, perintah berupa keharusan membeli masker dan kerja sosial membersihkan fasilitas umum,
Sedangkan tambahan untuk pedagang, bisa berakibat pada penutupan sementara tempat usaha.
Sanksi diberlakukan secara berjenjang. Untuk saat ini, pelanggar hanya kita sanksi berupa teguran lisan maupun tertulis dan membersihkan fasilitas umum,
“Setelah itu kita berikan masker secara gratis. Tapi, tentu saja pemberian masker ini tidak bisa terus-menerus,” tandas dia. (kominfobalangan/dya)