Polres Banjarbaru menyita sebanyak 480 botol atau 20 dus alkohol murni tanpa izin penjualan, di Gang Keluarga, Loktabat, Banjarbaru, Jumat (8/1/2021) malam.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Giat itu dipimpin Kasat Sabhara Polres Banjarbaru, AKP Darisuko. Tak hanya barang bukti, melainkan penjual turut diamankan ke Mapolres Banjarbaru.
Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Dari pantauan tim koranbanjar.net, sering ditemukan remaja yang berkumpul di jalanan dengan mengonsumsi alkohol murni dicampur dengan minuman perasa.
“Guna penyidikan lebih lanjut, kami mengamankan 20 dus alkohol dan penjualnya ke Mapolres Banjarbaru,” ucap AKP Darisuko, Sabtu (9/1/2021).
Seperti diketahui, Peraturan Daerah (Perda) penjualan dan mengonsumsi alkohol belum ada di Banjarbaru. (san/ykw)