Tak Berkategori  

Ratusan APK di Kotabaru Ditertibkan

KOTABARU, KORANBANJAR.NET – Bawaslu Kabupaten Kotabaru bersama Satpol PP dan KPUD Kotabaru melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (APK) di Kotabaru, Rabu (30/1/2019).

Penertiban serentak APK ini berdasarakan intruksi Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi.

Ditemui wartawan usai penertiban, Ketua Bawaslu Kotabaru, Muhammad Erfan mengatakan, dalam penertiban itu pihaknya menemukan dan menertibkan ratusan APK dan bahan kampanye yang berlebihan dan melanggar aturan.

“Setelah dilakukan penertiban APK dan bahan kampanye mulai dari Jalan Veteran sampai ke Jalan Raya Stagen, ada APK dan bahan kampanye dari delapan partai yang kami temukan melanggar dan mengganggu fasilitas jalan. Di antaranya seperti memasang tanpa izin, memakai bahu jalan, kemudian yang terpasang di pohon dan tiang listrik,” ujarnya.

Sedangkan dari 21 kecamatan yang ada di Kotabaru, pihaknya juga menertibkan ratusan APK.

“Kalau dihitung dari Desember lalu, sudah ada ribuan lebih pelanggaran yang ditertibkan Bawaslu Kotabaru dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Erfan menjelaskan, pihaknya akan memberikan sanksi teguran tertulis kepada pihak pemasang APK yang telah melanggar ketentuan dalam peraturan administrasi pemilu. (Mj-030/dny)