Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
DPRD Banjarbaru

Raperda Tentang Teknologi Penyetoran Pajak Daerah Disahkan Jadi Perda

Avatar
194
×

Raperda Tentang Teknologi Penyetoran Pajak Daerah Disahkan Jadi Perda

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi Dalam Pelaporan dan Penyetoran Pajak Daerah di Gedung Aula Graha Paripurna DPRD, Selasa (23/7/2024). (Sumber Foto: Humas DPRD Kota Banjarbaru/koranbanjar.net)

DPRD Kota Banjarbaru menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi Dalam Pelaporan dan Penyetoran Pajak Daerah di Gedung Aula Graha Paripurna DPRD, Selasa (23/7/2024).

BANJARBARU,koranbanjar.net – Anggota Fraksi Nasdem Fauzan Noor sebagai juru bicara menyampaikan, adapun tujuan Raperda tersebut dibuat untuk mengoptimalkan pemungutan pajak daerah dengan memanfaatkan perkembangan teknologi dan informasi.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Khususnya terhadap jenis pajak tertentu yang dilaksanakan melalui perhitungan dan pembayaran pajak secara mandiri, serta wajib pajak.

“Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan hukum pajak daerah dan retribusi daerah, belum mengatur mengenai pemanfaatan teknologi informasi terkait pelaporan pajak daerah. Pada pembahasan ini ada beberapa ketentuan yang dirubah baik berupa penambahan maupun pengurangan terhadap subtansi yang diatur,” bebernya.

Dirinya juga mengatakan ditetapkannya peraturan daerah ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam setiap pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pelaporan dan penyetoran pajak daerah.

“Untuk mewujudkan perlindungan kepentingan umum yang profesional,” katanya.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah Akbar mengatakan, berdasarkan keputusan dan persetujuan fraksi-fraksi merekomendasikan raperda tentang pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pelaporan dan penyetoran pajak daerah tersebut dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Banjarbaru.

“Dengan persetujuan seluruh fraksi-fraksi dan telah disampaikan laporan pansus 5. Maka raperda tersebut bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Banjarbaru,” ujarnya.

Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mengatakan, dengan adanya perda ini maka para wajib pajak, objek pajak, ini bisa terkelola dengan baik.

“Raperda yang sudah disepakati ini tentunya akan memudahkan penarikan pajak dengan berbasis data. Tentunya kami berharap bisa dimanfaatkan dengan baik untuk penyerapan pajak daerah,” tutupnya. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh