KANDANGAN, KORANBANJAR.NET – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Tahun 2018-2023 akhirnya disahkan dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten HSS, Jumat (8/3/2019), di gedung DPRD HSS, Kandangan.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati HSS, Achmad Fikry, mengatakan, Raperda RPJMD telah mendapat saran serta masukan, baik dari Gubernur Kalsel, Bappeda Kalsel, maupun dari DPRD Kabupaten HSS sendiri.
Saran serta masukan diterima saat konsultasi dengan Bappenas RI dan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.
“Saya sangat bersyukur Raperda tentang RPJMD Kabupaten HSS ini akhirnya dapat kita sepakati untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten HSS,” katanya.
Firky menuturkan, ditetapkannya Perda RPJMD tentu karena adanya dukungan dan kerja sama dari banyak pihak.
Selanjutnya, disampaikan Fikry, berbagai saran dan masukan yang disampaikan pada pendapat akhir di sidang paripurna ini menjadi catatan penting dalam pelaksanaan RPJMD lima tahun ke depan.
“Segala masukan yang disampaikan anggota dewan menjadi catatan kami untuk penyempurnaan pelaksanaan RPJMD,” pungkasnya. (fia/dny)