Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2023 telah disahkan DPRD Kota Banjarbaru saat Rapat Paripurna, Selasa (9/7/2024).
BANJARBARU,koranbanjar.net – Pengesahan LPJ tahun 2023 jadi tolak ukur pihaknya untuk tahap selanjutnya yakni pembahasan di perubahan tahun 2024.
“Raperda LPJ 2023 sudah sah menjadi Raperda dengan melalui tahapan pembahasan. Artinya setelah disahkan apa-apa yang pernah mendapatkan catatan dari BPK sudah selesai,” ucap Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah Akbar.
Disampaikannya juga, telah menyepakati Silva tahun 2023 sebesar Rp 350 miliar. Menurutnya hal itu akan kembali dibahas dalam anggaran perubahan peruntukan untuk apa.
“Pada saat perubahan di 2024 kami akan membahas seperti apa uang sisa itu nanti akan dialokasikan. Menurut saya Rp 350 miliar ini termasuk besar jumlahnya,” katanya.
LPJ tersebut juga dikatakannya merupakan rekomendasi dari BPK, yang diharapkannya apa yang jadi catatan agar segera ditindaklanjuti.
“Saya harapkan ditindaklanjuti kedepannya. Mulai dari pernyataan aset usaha tanah sertifikat dan bangunan yang sampai sekarang ini masih ada catatan dari BPK itu segera diselesaikan pertama dari Persil tanah,” sebutnya.
Sementara itu, Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin sangat bersyukur bahwa LPJ Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2023 bisa diterima oleh DPRD Kota Banjarbaru dan sudah disahkan.
“Pengesahan ini memang sudah melalui mekanisme baik pemeriksaan BPK dan lain-lain. Apa yang menjadi catatan BPK juga sudah kita penuhi sehingga bisa dikerjakan selanjutnya,” pungkasnya. (maf/dya)