Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum Dibahas Pansus I DPRD Kota Banjarbaru

Rapat kerja Pansus I tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. (Sumber Foto: Humas DPRD Kota Banjarbaru)

Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) Kota Banjarbaru mulai melakukan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Senin (24/5/2021) di ruang Komisi I. 

BANJARBARU,koranbanjar.net – Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum merupakan Raperda usulan dari Pemko Banjarbaru.

Rapat kerja Pansus I DPRD Kota Banjarbaru ini turut mengundang Kabag Hukum Setdako Banjarbaru, Gugus Sugiarto sebagai pihak terkait yang mengusulkan Raperda.

Gugus Sugiarto menyampaikan kepada Pansus I DPRD Kota Banjarbaru perihal maksud dan tujuan sehingga diusulkannya Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada masyarakat Kota Banjarbaru.

“Bantuan hukum kepada masyarakat miskin berhak untuk mendapatkan pendampingan hukum,” katanya.

Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum adalah satu Raperda diantara tiga Raperda diajukan eksekutif kepada legislatif Kota Banjarbaru, sejak Maret 2021 dan saat berlangsung pembahasan oleh masing-masing Pansus.

Termasuk juga membahas persyaratan dan ketentuan pendampingan hukum kepada masyarakat Kota Banjarbaru, maupun besaran nilai anggaran pada bantuan hukum. (dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *