Penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru yang berlangsung tertutup diduga mengalami kendala. Informasi diterima, pasangan calon Aditya Mufti Ariffin – Said Abdullah mengalami guncangan terkait syarat ambang batas pencalonan.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Pantauan di KPU Banjarbaru, sejak menjelang sore tadi rapat pleno penetapan pasangan calon berlangsung hingga saat ini belum mengambil keputusan.
Informasi terkait guncangan salah satu partai pengusung Aditya-Said Abdullah, yang menganulir dukungan pada 19 September tadi.
Berdasarkan aturan dari PKPU Nomor 8 2024 Pasal 100, dukungan partai bersifat melekat setelah didaftarkan secara resmi.
KPU Banjarbaru hingga saat ini belum dapat memeriksa informasi lebih lanjut, karena masih dalam proses pembahasan.
Tetapi, KPU Banjarbaru dipastikan tetap melakukan penetapan paslon pada Minggu (22/9/2024) malam berdasarkan hasil rapat pleno tertutup.
Pada berita sebelumnya, Aditya-Habib Abullah telah lebih dulu mendaftarkan diri pada 27 Agustus 2024.
Pasangan ini mengantongi dukungan lewat keabsahan surat dukungan berbagai partai yang memiliki total jumlah 16.058 suara sah.
Jumlah ini dipastikan memenuhi syarat ambang batas 10 persen suara sah melalui hasil rekapitulasi KPU Banjarbaru yakni minimal 14.365. (maf/dya)