Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Politik

KPU Resmi Tetapkan Dua Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel Berlaga di Pilkada 2024

Avatar
212
×

KPU Resmi Tetapkan Dua Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel Berlaga di Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
KPU resmi menetapkan dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan bertarung di Pilkada serentak 2024, Banjarmasin, Minggu (22/9/2024). (Foto: Leon/Koranbanjar.net)
KPU resmi menetapkan dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan bertarung di Pilkada serentak 2024, Banjarmasin, Minggu (22/9/2024). (Foto: Leon/Koranbanjar.net)

Setelah dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan kesehatan dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel ditetapkan oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan dan siap berkampanye selama 60 hari ke depan dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024.

BANJARMASIN, koranbanjar.net Penetapan dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel yakni, pasangan Raudatul Jannah-Akhmad Rozanie Himawan Nugraha dan pasangan Muhidin-Hasnuryadi Sulaiman digelar lewat rapat pleno tertutup di Aula KPU Provinsi Kalsel, Jalan Ahmad Yani KM 3,5 Banjarmasin, Minggu (22/9/2024).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa menyampaikan bahwa pasangan Raudatul Jannah alias Acil Odah-Rozanie diusung lima partai politik (parpol) yakni, Partai Golkar, NasDem, PDI Perjuangan, Gerindra dan PKB.

Sementara, sambungnya, pasangan Muhidin-Hasnur juga diusung lima parpol yakni, PAN, PKS, Demokrat, PSI dan Perindo.

“Ditetapkannya dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan berlaga di Pilkada serentak pada tanggal dua puluh tujuh November mendatang, setelah empat orang ini dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan kesehatan,” terangnya.

Dijelaskan Andi Tenri Sompa, usai penetapan pasangan calon, setelah itu persiapan pengundian nomor urut dan tahapan selanjutnya adalah kampanye yang akan dilaksanakan selama 60 hari.

“Jadwal kampanye mulai dua puluh lima September sampai dua puluh tiga November tahun dua ribu dua puluh empat,” tambah Komisioner KPU Kalsel Divisi Teknis dan Penyelenggara, Nida Guslaili Rahmadina.

Terkait kampanye, Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono didampingi anggota Bawaslu Kalsel Akhmad Mukhlis divisi hukum dan penyelesaian sengketa, seketika mewanti-wanti kepada dua pasangan calon yang telah ditetapkan agar berkampanye sesuai jadwal yang ditentukan.

“Yakni mulai tanggal dua puluh lima September sampai dua puluh tiga November dua ribu dua puluh empat,” terangnya.

Dirinya juga mengingatkan KPU Kalsel agar bekerja ekstra terutama mengenai metode kampanye.

“Karena pemilu tahun ini berbeda dari lima tahun sebelumnya, waktunya hanya 3 hari dari masa penetapan hingga memasuki kampanye,” terang Aries Mardiono.

Adapun metode kampanye salah satunya mengenai pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) titiknya harus ditentukan baik oleh KPU Kabupaten/Kota maupun Provinsi.

Oleh karena itu, kata Aries, sesegera mungkin KPU menetapkan lokasi tersebut, mengingat metode pemasangan APK ini masih dipakai oleh pasangan calon.

“Khawatir nanti malah keduluan pasangan calon memasang APK, setelah dicek ternyata tidak sesuai dengan ketentuan dari KPU,” tandasnya. (yon/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh