Rapat penyelesaian penyerahan fasilitas umum dan syarat penertiban sertifikat hak milik atas rumah susun condotel/apartemen The Grand Banua, Selasa (31/10/2023) di Hotel Aston Grand Banua.
BANJAR, koranbanjar.net – Rapat dibuka dan dihadiri Sekda Banjar H Mokhamad Himan, juga hadir pihak Pengembang PT BAS Sulaiman, para eksekutif Aston Grand Banua Hotel, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar, perwakilan Disperkim LH Rizqon serta lainnnya.
Sekda Banjar menekankan pentingnya menyerahkan Siteplan Aston Grand Banua kepada pihak Disperkim dan BPN Kabupaten Banjar, agar proses penerbitan sertifikat hak milik dapat dilakukan dengan tepat.
”Dengan menyerahkan Siteplan Aston Grand Banua, diharapkan tercipta kejelasan mengenai tata ruang dan kepemilikan properti di The Grand Banua,” ujar Hilman.
Proses penerbitan sertifikat hak milik yang tepat, lanjut Hilman, akan memudahkan pemilik atau penghuni properti dalam melakukan transaksi jual beli.
Maupun penyewaan, pengalihan hak atas properti ataupun untuk pembangunan beberapa fasilitas umum di wilayah Komplek Hotel Aston Grand Banua.
Hilman menambahkan, rapat ini merupakan upaya bersama untuk memastikan keberlangsungan pengelolaan dan pemilikan properti di wilayah perkomplekan Hotel Aston yang sesuai dengan peraturan berlaku.
”Kejelasan mengenai tata ruang dan kepemilikan properti tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat,” ucapnya. (dya)