Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
DPRD Kalsel

Rapat Paripurna Legislatif Kalsel Bahas Agenda Kegiatan

Avatar
274
×

Rapat Paripurna Legislatif Kalsel Bahas Agenda Kegiatan

Sebarkan artikel ini
Rapat paripurna awal tahun 2022 di DPRD Kalimantan Selatan, Rabu (12/1/2022). (Sumber Foto: Humas DPRD Kalimantan Selatan/koranbanjar.net)

Gelaran rapat paripurna pertama di awal tahun 2022 DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk membahas Penetapan Perubahan Agenda Kegiatan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bulan Januari 2022 di Ruang Paripurna H Mansyah Addrian Gedung DPRD Kalsel, Rabu (12/1/2022) pagi.

BANJARMASIN,koranbanjar.net – Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel Dr (HC) H Supian HK SH MH dan dihadiri Sekretaris Daerah Kalsel Roy Rizali Anwar dan juga Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel M Syarifuddin SE MAP , Dra Hj Rachmah Norlias beserta anggota lainnya.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Penetapan perubahan agenda DPRD Provinsi Kalsel bulan Januari tahun 2022 yaitu terkait penyimpulan rapat DPRD pada tanggal 26 Januari 2022,” kata Supian HK.

Dengan agenda pengambilan keputusan atau penetapan raperda RPJMD provinsi kalimantan selatan tahun 2021-2026 berdasarkan dengan keputusan Binabanggar, Kementerian dalam Negeri RI , persentasi Panitia Khusus 1 dan 3.

Bahwa Raperda RPJMD sesuai dengan peraturan perundang-undangan ditetapkan paling lambat 5 bulan sejak kepala daerah dilantik, melalui proses evaluasi sesuai rancangan perubahan.

“Telah mendapatkan pembahasan badan musyawarah melalui teknologi informasi.” kataSupian HK dalam paparannya.

Di tempat sama, Rachmah Norlias mengatakan organisasi yang mengikuti teknologi dan informasi berkembang pesat saat ini, pemerintah daerah dituntut untuk meningkatkan transflantasi dalam setiap aktifitas pelayanan publik.

Dalam meningkatkan pelayanan publik yang kupas dan mudah pemerintah daerah perlu mengembangkan sistem pemerintahan yang berbasis elektronik.

“Dengan memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi dengan paradigma sistem pemerintahan dapat memberikan kemudahan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memperoleh informasi publik,” jelasnya.

Roy Rizali Anwar juga menyetujui dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang sudah memberikan masukan, saran dan usulan demi terbentuknya rancangan peraturan daerah tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik.

“Saya mengucapkan terima kasih dan juga menyimak memperhatikan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah berbasis elektronik,” ucapnya.

Dari hasil pembahasan bersama dengan DPRD Provinsi Kalsel dan Pemerintah Daerah Provinsi Kalsel menyatakan setuju rancangan peraturan daerah tersebut untuk diproses lebih lanjut

“Karena itu kami akan segera menikdaklanjuti sesuai dengan mekanisme prosedur pokok-pokok daerah dan peraturan perundang-undangan sehingga dapat segera di tetapkan,” harapnya. (humasdprdkalsel/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh