Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Putusan Pra Peradilan Bikin Kecewa Ribuan Pekerja, Siap Mengajukan Gugatan Lagi

Avatar
462
×

Putusan Pra Peradilan Bikin Kecewa Ribuan Pekerja, Siap Mengajukan Gugatan Lagi

Sebarkan artikel ini
Koordiantor MAKI H Boyamin Saiman di PN Banjarmasin, Senin (24/1/2022). (Sumber Foto: screenshots video)

Ribuan pekerja tambang sopir dan pengusaha tongkang menyatakan kekecawaannya terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin terhadap gugatan praperadilankan Polda Kalsel, Senin (24/1/2022). Mereka bersama Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) siap mengajukan gugatan baru lagi atas penutupan atau police line di Jalan Hauling Km101 Tapin.

BANJARMASIN,koranbanjar.net – Kekecewaan mereka terjadi setelah PN Banjarmasin memutuskan menolak gugatan yang diajukan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sebab, putusan itu dinilai tidak relevan dengan materi gugatan, karena tidak ada membahas perizinan pengadilan pada terjadinya pemasangan police line di Jalan Hauling Km101 Tapin.

“Pengadilan nampak tidak fokus membahas materi gugatan kami dalam putusannya perihal izin adanya police line,” tegas H Boyamin Saiman, Koordinator MAKI usai sidang putusan di PN Banjarmasin.

Boyamin menegaskan, alasan majelis hakim tidak membahas materi gugatan berupa police line di Km 101 Tapin, menyatakan kalau itu masih dalam kewenangan tidak menjawab gugatannya.

Padahal, inti dari gugatan MAKI menyangkut keabsahan penyitaan yang dinilai tidak sah karena tidak ada izin dari pengadilan setempat.

Mengingat masalah police line dan blokade jalan oleh PT TCT ini memiliki dampak besar kepada hajat hidup ribuan orang di Kabupaten Tapin, MAKI akan segera mengajukan gugatan baru.

“Memang di dalam praperadilan tidak bisa banding ataupun kasasi maupun peninjauan kembali. Tapi, kami akan mengajukan baru dengan merumuskan kembali dan memperbaiki gugatan. Lebih singkat mungkin cukup dua halaman, hanya khusus penyitaan tidak sah karena tidak ada izin pengadilan setempat,” terang Boyamin.

Diutarakan Boyamin, praperadilan bisa dilakukan berulang-ulang sepanjang materi dan alasannya berbeda.

Ia menceritakan pengalamannya menangani Kasus Century, kata Boyamin, pernah melakukan gugatan praperadilan sebanyak enam kali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan ke enam praperadilan barulah gugatan yang diajukan  dikabulkan majelis hakim.

Sikap dia sudah jelas akan segera memperbaiki, menyingkat gugatan bahwa bukan hanya perdebatkan boleh atau tidak waktu penyidikan tapi fokuskan penyitaan itu harus ada izin pengadilan sebagai pihak yang menilai, melakukan penlanggaran HAM atau tidak.

Ia mengaku gembira ketika majelis hakim memutuskan bahwa police line itu adalah bentuk penyitaan. itu yanag bisa dipetik, sehingga tidak lagi berdebat dasar putusan. Hanya ingin membuktikan bahwa ini tidak ada izin dai pengadilan setempat. (dya)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh