ALUH-ALUH- Mengingat bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi harus menjamin ketertiban dan kepastian hukum, Dinas PUPR Kabupaten Banjar melaksanakan Pelatihan Tukang Terampil demi mendukung prasarana aktivitas sosial ekonomi masyarakat.
Kabid Kabid Jasa Konstruksi PU Kabupaten Banjar, Hasbiannor mengatakan program Pelatihan Tukang Terampil merupakan amanat dari UU Nomor 2 tahun 2017. Ke depan, lanjutnya, tukang-tukang wajib bersertifikasi.
“Dinas PUPR Kabupaten Banjar menargetkan sertifikasi 1.000 tukang, namun dalam tahun 2017 ini paling tidak sudah mencapai 150 tukang,” ujar Hasfiannor.
Kegiatan Pelatihan Tukang Terampil ini pertamakalinya dilaksanakan di Kecamatan Aluh-Aluh Kabupaten Banjar yang dilaksanakan selama dua hari berturut-turut. “Satu hari diisi dengan materi dan hari keduanya adalah praktik,” papar Hasbiannor.
Untuk target per kecamatan ada 30 orang minimal satu orang perdesa maksimal dua orang.
Terkait syarat sertifiklasi tukang ini, jelasnya, tidak terlalu sulit yang penting punya ijazah supaya mempunyai kepastian data dan yang tidak kalah penting adalah harus warga asli Kabupaten Banjar, jadi dia harus domisili Kabupaten Banjar.
Tujuannya program Pelatihan Tukang Terampil ini untuk mencukupi persyaratan menjadi tukang seperti dalam UU No. 2 tahun 2017. Seperti yang termaktub dalam UU No. 2 tahun 2017 poin 12 dan 13, “Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional, standar internasioan dan/atau standar khusus.”
“Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi.”
“Kemudian, untuk kegiatan selanjutnya akan dikoordinasikan lagi, Insya Allah nanti daerah Kartak Hanyar dan Sungai Tabuk,” ungkapnya.
“Sebenarnya tukang di tempat kita ini banyak, namun rata-rata masih belum bersertifikasi oleh karena itu kehadiran pemerintah adalah mensertifikasikan tukang-tukang yang ada ini. karena sertifikasi ini membutuhkan biaya yang lumayan jadi pemerintah harus hadir di tengah-tengah mereka untuk membantu para tukang,” jelasnya.
“Saya rasa kalau biaya itu dibebankan kepada para tukang, itu sangat memberatkan mereka jadi pemerintah harus ikut mensertifikasikan para tukang,” tuturnya.
Untuk kerjasama program ini Hasbiannor mengungkapkan berkerjasama dengan konsulan desa (BNPPD). “Jadi kita koordinasikan sama kepala desa, tukang-tukang siapa saja yang ingin disertifikasi,” imbuhnya.
Untuk sertifikasi ada 3 kelas, yakni kelas 1, kelas 2 dan kelas 3. Kelas tiga ini untuk pembantu tukang, seperti tukang aduk semen, untuk kelas 2 ia bisa plester dan pasang bata adapun kelas satu ini ia bisa baca gambar, tukang sudah tahu posisinya bagaimana ukuran jarak bata. “Makanya sertifikat kelas 1 ini agak mahal seperti yang tertera di LPJK, untuk kelas 1 hampir 800 ribu sedangkan kelas 2, 500 ribuan dan kelas 3 sekitar 350 ribu,” pungkasnya.(dra/sai)