Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Punya Masalah Dengan Orang Lain, Teman Sendiri Dianiaya

Avatar
244
×

Punya Masalah Dengan Orang Lain, Teman Sendiri Dianiaya

Sebarkan artikel ini
Pelaku MDS (22) Ditahan di Polsek Banjarbaru Utara Atas Kasus Penganiayaan. (Sumber Foto: Humas Polres Banjarbaru/koranbanjar.net)

Seorang pemuda inisial MDS yang dalam pengaruh minuman keras (miras) melakukan penganiayaan kepada temannya terjadi di Kelurahan Loktabat Utara, dengan menggunakan gunting dan mengakibatkan luka.

BANJARBARU,koranbanjar.net Kejadian itu terjadi pada Minggu 10 Maret 2024 lalu sekitar pukul 02.00 Wita.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Lelaki berusia 22 tahun dan warga Kelurahan Teluk Tiram Kota Banjarmasin itu, melakukan penganiayaan kepada temannya RM (23) dengan gunting hingga mengakibatkan luka.

Disampaikan Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji, pelaku yang dalam pengaruh miras itu datang ke indekos temannya yang berada di Jalan Karang Sawo Kelurahan Loktabat Utara Kota Banjarbaru.

Korban bersama temannya saat itu sedang makan, tiba-tiba nasi korban dibuang oleh pelaku.

Kemudian terjadi cekcok antara pelaku dan teman korban yang berujung dorong dorongan.

Berikutnya, korban berusaha melerai, tiba-tiba pelaku mengamuk sambil membawa pisau dan mengeluarkan gunting, langsung melukai kepala korban.

Melihat korban dalam keadaan terluka, pelaku langsung kabur angkat kaki melarikan diri.

“Jadi pelaku ini mempunyai masalah dengan orang lain, namun pelaku tidak menemukan orangnya dan melampiaskannya ke temannya,” jelas AKP Syahruji, Selasa (19/3/2024).

Akibat dari penganiayaan itu, korban mengalami luka robek pada bagian kepala kiri dan mendapat jahitan sepanjang 10 cm, lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Banjarbaru Utara.

Tidak berselang lama, polisi yang mendapat laporan itu berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah di sekitaran wilayah Perumahan Seribu.

“Sekitar pukul 06.45 pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah petak, dan langsung dibawa ke Polsek,” katanya.

Pelaku kemudian dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh