Sebanyak 28 truk angkutan barang tak laik jalan terjaring razia yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru di Jalan Trikora, Selasa (16/11/2021).
BANJARBARU,koranbanjar.net – Sejak disosialisasikan pada tahun 2019 lalu kini Kota Banjarbaru mulai rutin menggelar pemeriksaan KIR.
Hal tersebut bersinggungan dengan penerapan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) mengikuti aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yang dilaksanakan pada 2023 mendatang.
Untuk itu Dishub Kota Banjarbaru melaksanakan kegiatan pengawasan laik jalan kendaraan bermotor.
Khususnya angkutan barang, seperti truk-truk besar yang melintas di Jalan Trikora Banjarbaru.
Kegiatan ini secara berkala terus dilaksanakan Dishub Kota Banjarbaru Bidang Sarana dan Prasarana Transportasi Seksi Pengembangan Prasarana.
Bersama Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Seksi Pengendalian dan Operasional (Dalops), serta UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB).
Kepala UPT PPKB, Samsul membeberkan, pemeriksaan kali ini berfokus pada Kartu Pengawasan atau KIR.
“Untuk plat wilayah kami jika KIR sudah kadaluarsa maka kami lakukan penilangan” tuturnya.
Meski dalam giat tersebut masih ditemukan sejumlah pelanggaran diantaranya yakni Kartu Pengawasan atau KIR-nya tidak berlaku lagi (mati), sampai pelanggaran surat menyurat kendaraan bermotor lainnya.
Samsul menjelaskan pihaknya masih memberikan sosialisasi dan arahan agar pemilik kendaraan bisa menghidupkan kembali surat-suratnya.
“Kami dapati unit yang kena tilang, baik itu KIR mati, maupun surat menyurat tidak lengkap. Setelah penilangan kami arahkan untuk menghidupkan kembali surat-suratnya kemudian,mengikuti sidang,” pungkasnya. (jwt/dya)