Sedikitnya tiga puluh ribu lebih buruh yang kebanyakan bekerja pada perusahaan industri di Kalimantan Selatan mengancam akan keluar dari dari peserta BPJS Ketenagakerjaan.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pernyataan ini disampaikan Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) Kalimantan Selatan dalam audiensi dengan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan di Gedung B lantai 4 DPRD Kalsel Banjarmasin baru – baru tadi.
Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalimantan Selatan, Mesdi kepada koranbanjar.net usai audiensi menyatakan, apabila tuntutan buruh untuk mencabut atau merevisi Permenaker nomor 2 tahun 2022 tidak disetujui, maka mereka akan menurunkan massa menggelar aksi penolakan peraturan tersebut.
“Dan tentu sudah jelas kami para buruh, ada 32 ribu buruh akan keluar dari BPJS program Jaminan Hari Tua itu,” ancamnya.
Menurutnya, regulasi yang dikeluarkan pemerintah saat ini sangat tidak layak dan tidak pas dalam situasi pandemi yang terus-menerus melanda Indonesia, khususnya di Kalimantan Selatan.
Dikatakan Mesdi, di masa pandemi ini, sudah banyak sekali PHK buruh, bahkan secara besar – besaran, maka sudah tentu sangat diperlukan sekali JHT itu.
“Kalau menunggu sampai 56 tahun, apa yang ditunggu-tunggu lagi ketika kita di PHK, karena uang pasangon pun hampir tidak ada, sangat merosot dengan adanya undang-undang omnibus law ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Biro Hukum KSPSI Kalsel, Sumarlan menambahkan, pihaknya akan menunggu niat DPRD Kalsel dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk merevisi Permenaker nomor 2 tahun 2022.
Dia menegaskan, apabila dalam dua pekan ke depan, buruh meminta revisi Permenaker dapat dilakukan. Dan sebelum hasil revisi diterbitkan, pihak buruh harus diberi akses dalam memntau draf perubahannya.
“Kami tunggu, sebelum revisi ditetapkan dan kami membuat surat pernyataan kepada BPJS tolong pihak kami dilibatkan untuk mengetahui draf revisinya dulu,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan buruh, Ketua DPRD Kalsel, Supian HK mengatakan sependapat terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu sangat merugikan bagi buruh bukan hanya di Kalsel tapi juga seluruh Indonesia.
“Isi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu sudah kita baca dan menolak tegas, karena sangat merugikan pekerja khususnya di Kalsel,” katanya.
Politisi Golkar Kalsel ini berpendapat, sebelum pengesahan 4 Mei 2022 mendatang itu masih ada waktu untuk menyederhanakan regulasi itu
Karena itu sambungnya, ia berharap aspirasi para buruh ini mendapat dukungan DPRD seluruh Indonesia.
“Aspirasi para buruh ini semoga mendapat dukungan DPRD seluruh Indonesia,” harapnya.(yon/sir)