Puluhan Miras di Banjarbaru Kembali Diamankan Bersama Tuannya

Miras yang diamankan Polsek Banjarbaru Barat. (Sumber Foto: Humas Polres Banjarbaru/koranbanjar.net)

Polsek Banjarbaru Barat kembali mengamankan puluhan minuman keras (miras) di sebuah kios yang beralamat di Jl Karang Rejo Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, pada Jumat (3/12/2021).

BANJARBARU,koranbanjar.net –  Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas AKP Tajudin Noor mengatakan, pelaku adalah Ade Yudistira (26) warga Dusun Penjalin Wakul RT 01 RW 04 Kelurahan Jeruk Seger Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur (sesuai KTP).

Sekitar pukul 21.30 Wita Unit Opsnal Polsek Banjarbaru Barat yang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Saat pemeriksaan dan penggeledahan di sebuah kios (Pondok John) yang beralamat di Jl Karang Rejo Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

Kemudian, petugas mendapati 4 dos yang diduga berisi minuman keras berbagai merk yakni, 24 kaleng Beer Bintang, 2 botol Beer Prost Cheer Salute, 2 botol Beer Prost Lager, 2 botol Beer Bintang, 2 botol Malaga, 1 botol Mix Max, 1 botol Smirnof, 1 botol Ice Land, 2 kaleng Bir Hitam Guinness, dan 3 kaleng Bir Prost.

“Total keseluruhan sebanyak 4 dos atau 40 minuman keras,” ucapnya.

Pelaku pun dikenakan pasal Penjualan Minuman Keras tanpa ijin sesuai Pasal 8 ayat 1 Perda Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2006.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Banjarbaru Barat guna diproses lebih lanjut,” tuturnya. (jwt/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *