Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Puluhan Botol Miras Disita di Warung Jalan Trikora dan Kenanga

Avatar
781
×

Puluhan Botol Miras Disita di Warung Jalan Trikora dan Kenanga

Sebarkan artikel ini
Pelaku penjual miras diamankan bersama barang bukti. (Sumber Foto: Humas Polres Banjarbaru/koranbanjar.net)

Patroli Polsek Banjarbaru Barat berhasil menindak dua warung yang menjual minuman keras (miras) tanpa izin, terletak di Jalan Trikora dan Jalan Kenanga. Total, 43 botol miras berbagai merek berhasil disita.

BANJARBARU,koranbanjar.net – Giat KRYD yang dipimpin Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Yuda Kumoro Pardede pada Minggu (7/11/2021), mendapati kios berada di Jalan Trikora Kelurahan Landasan Ulin Tengah, menjual miras tanpa izin.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Saat itu pemilik kios Imah, sedang menjaga warung, dan didapati miras yang dijual tanpa izin,” ujarnya.

Barang bukti miras diamankan yakni, 12 botol Newport, 3 botol Anggur Merah, dan Whisky Jumbo 3 botol.

Selanjutnya, di warung milik Akhmad di Jalan Kenanga Kelurahan Landasan Ulin Timur, juga didapati miras yang dijual tanpa izin.

Di sana petugas mengamankan 3 anggur merah Colombus, 3 anggur merah cap Orang Tua, anggur merah MC Donald 3 botol, anggur putih 3 botol, Whisky 2 botol, Wine 6 botol, dan anggur kolesom 4 botol.

“Total 24 botol miras berhasil diamankan karena tanpa izin,” katanya.

Selanjutnya, semua miras tersebut diamankan ke Polsek Banjarbaru Barat beserta pemiliknya untuk ditindak lanjuti.

“Mereka melanggar pasal 8 ayat 1 Perda No 5 tahun 2006 tentang penjualan miras tanpa izin,” sebutnya. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh