Patroli Polsek Banjarbaru Barat berhasil menindak dua warung yang menjual minuman keras (miras) tanpa izin, terletak di Jalan Trikora dan Jalan Kenanga. Total, 43 botol miras berbagai merek berhasil disita.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Giat KRYD yang dipimpin Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Yuda Kumoro Pardede pada Minggu (7/11/2021), mendapati kios berada di Jalan Trikora Kelurahan Landasan Ulin Tengah, menjual miras tanpa izin.
“Saat itu pemilik kios Imah, sedang menjaga warung, dan didapati miras yang dijual tanpa izin,” ujarnya.
Barang bukti miras diamankan yakni, 12 botol Newport, 3 botol Anggur Merah, dan Whisky Jumbo 3 botol.
Selanjutnya, di warung milik Akhmad di Jalan Kenanga Kelurahan Landasan Ulin Timur, juga didapati miras yang dijual tanpa izin.
Di sana petugas mengamankan 3 anggur merah Colombus, 3 anggur merah cap Orang Tua, anggur merah MC Donald 3 botol, anggur putih 3 botol, Whisky 2 botol, Wine 6 botol, dan anggur kolesom 4 botol.
“Total 24 botol miras berhasil diamankan karena tanpa izin,” katanya.
Selanjutnya, semua miras tersebut diamankan ke Polsek Banjarbaru Barat beserta pemiliknya untuk ditindak lanjuti.
“Mereka melanggar pasal 8 ayat 1 Perda No 5 tahun 2006 tentang penjualan miras tanpa izin,” sebutnya. (maf/dya)