Seorang pengedar sabu di wilayah hukum Kota Banjarbaru dicokok jajaran Polsek Banjarbaru Barat. Total, 13 paket sabu berhasil diamankan beserta uang hasil penjualan barang haram itu sebesar Rp12 juta.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Pelaku Muhamadnor (39) warga Desa Mandingin Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) diamankan Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Barat atas kepemilikan 13 paket sabu.
Petugas mengamankan pelaku di Perumahan Taman Kota Santri Kelurahan Syamsudin Noor Kota Banjarbaru. Petugas mendapatkan informasi bahwa di lokasi itu sering terjadi transaksi narkoba.
“Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Aiptu Kardi
Saat dilakukan penggerebekan serta penggeledahan ditemukan 13 paket sabu yang disimpan di dalam dompet.
“Pelaku tak berkutik dan menyaksikan saat dilakukan penggeledahan. Juga diamankan uang hasil penjualan sabu sebesar 12 juta rupiah,” katanya.
Pelaku pun beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banjarbaru Barat dan dikenakan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU Ri No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (maf/dya)