Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
BanjarReligi

PT BIT Disebut Tersangka, Manager Legal; Itu Tidak Benar, Begini Penjelasannya

Avatar
1651
×

PT BIT Disebut Tersangka, Manager Legal; Itu Tidak Benar, Begini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini

BANJAR, koranbanjar.net – Kabar yang menyebutkan bahwa PT. Borneo Indo Tani (BIT) sebagai salah satu tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Desa Limamar, Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar, dibantah Manager Legal PT. BIT, Putu Kastu, SH.MH.

Dia mengakui bahwa manajemen PT. BIT memang dipanggil Polda Kalsel untuk dimintai keterangan terkait dengan Karhutla di wilayah Kecamatan Astambul tersebut, namun tidak dijadikan tersangka.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Kami hanya mengklarifikasi kabar yang beredar di sejumlah media online, yang menyebutkan PT.BIT menjadi tersangka. Itu tidak benar. Memang kami ada dipanggil terkait kasus Karhutla di Desa Limamar, semua berawal dari laporan pihak PT. Monrad Intan Barakat ke pihak kepolisian,” ungkap Advokat ini.

Putu menjelaskan, lahan yang terbakar itu merupakan lahan yang masih berstatus quo antara PT. BIT, PT. Monrad Intan Barakat serta Koperasi Agro Sindo. Lahan HGU tersebut sama sekali belum tergarap.

“Kami tidak tahu sama sekali kalau di lahan yang belum tergarap itu terjadi kebakaran. Mengapa tidak digarap, karena status lahan masih berstatus quo. Ada Koperasi Agro Sindo mengklaim lokasi itu sebagai lokasi HGU mereka,” jelasnya.

Lebih detil dijelaskan, mengapa pihaknya belum mengerjakan lahan itu, karena ada salah seorang masyarakat yang kebetulan berlatarbelakang mantan anggota DPRD dari Papua, juga telah mengklaim 100 hektar di antaranya lahan itu milik dia. Selain itu, ases jalan menuju lokasi menggunakan jalan PT. Monrad Intan Barakat. “Kami pernah mengirim surat ke PT. Monrad Intan Barakat agar bisa menggunakan akses jalan menuju lokasi, akan tetapi tidak disetujui,” jelasnya.

Karenanya, PT. BIT memutuskan untuk tidak menggarap lahan itu, bahkan sudah disampaikan ke pihak kepolisian. “Dari mandor sampai dengan Ganeral Manager PT BIT menyatakan, kami tidak pernah membakar. Bahkan sebelumnya tidak mengetahui adanya kebakaran di lokasi,” papar dia.

Kemudian, peristiwa Karhutla itu langsung ditangani pihak Krimsus Polda Kalsel, bahkan pihak penyidik sudah menurunkan tim ahli, baik dari IPB, Dinas LH Provinsi Kalsel serta Kejati Kalsel, untuk mengambil sampel berupa tanah dan debu.

“Jadi, kalau PT BIT disebut tersangka, itu jelas tidak rasional. Karena status lahannya saja masih status quo. Kepemilikan lahan berdasarkan HGU tentunya harus dibuktikan dulu melalui jalur hukum. Pihak kepolisian belum menentukan atau menetapkan tersangkanya, kita pun masih dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Putu.

Dengan kata lain, lanjutnya, pihak penyidik Krimsus Polda Kalsel belum menetapkan tersangka, karena masih menunggu hasil tim ahli. “Kami berharap kepada tim penyidik, agar dapat memenuhi unsur-unsur pidana dulu. Karena dalam UU Lingkungan No. 32 tahun 2009, sanksi pidana yang tertuang dalam undang-undang, dikonstruksikan delik materiil. Ada akibat yang ditimbulkan. Misal kebakaran menimbulkan pencemaran lingkungan, misal berdampak terhadap orang sakit atau lahan pertanian tercemar, barulah memenuhi unsur pidana.  Sementara ini, lahan yang terbakar seluas 92 ha, jauh dari pemukiman. Kemudian lahan PT. Monrad yang terbakar 900 ha, itu yang mestinya jadi pertanyaan,” bebernya.

Manager Legal PT BIT ini juga menyatakan, pihaknya sangat setuju adanya program pemerintah yang akan menjatuhkan sanksi seberat-beratnya terhadap pihak yang melakukan tindakan kebakaran lahan. Tetapi tegakkan aturan itu secara professional dan proporsional, bukan tebang pilih.

“Karena KUHP pasal 187 ayat 1 menyebutkan, barangsiapa yang menimbulkan ledakan, kebanjiran, kebakaran diancam pidana penjara 12 tahun. Nah delik materiil-nya harus memenuhi unsur-unsur tadi,” pungkas dia.(sir)

 

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh