BANJARBARU,KORANBANJAR.NET – Sepanjang tahun 2018, Satpol PP Kota Banjarbaru telah menangani 63 kasus yang diselesaikan melalui sidang tipiring. Kemudian berhasil menyita sebanyak 2.427 botol miras dari berbagai merek.
“Data 2018 ada 63 kasus. Semua itu digabung dari kasus prostitusi 38, miras 23 dan PKL (Pedagang Kaki Lima) dua kasus,” ucap Seksi Lidik Sidik Satpol PP Kota Banjarbaru Syamsiar Panani.
Jadi, menurut dia, selama tahun 2018 memang kasus prostitusi yang terbanyak, dibandingkan dengan tahun sebelumnya atau 2017, dikatakan Syamsiar ada peningkatan.
Adanya peningkatan tersebut disinyalir tahun 2018 banyak pendatang dari luar daerah dan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kota Banjarbaru.
“PSK yang kita tangkap sudah ada yang kita pulangkan ke kampung halaman. Tapi adanya pemain baru atau PSK baru yang datang membuat adanya kenaikan,” ujarnya.
Saat dilakukan sidang tipiring, hampir seluruh PSK tidak dikenai kurungan badan. Melainkan memilih membayar denda hukuman yang ditetapkan hakim pengadilan. “Iya tidak ada yang sampai kurungan badan,” sebutnya.
Untuk tahun 2019 ini, Satpol PP Kota Banjarbaru akan tetap fokus untuk membersihkan eks lokalisasi maupun tempat-tempat yang dijadikan prostitusi. “Kita akan terus lakukan giat, dan fokus untuk membersihkan kasus prostitusi di Kota Banjarbaru,” ungkapnya.(maf/sir)