Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Banjarmasin

Proyek Jembatan Sulawesi II Rp15 Miliar Telan Korban Jiwa, Kontraktor Janji Biayai Hidup Keluarga Korban  

Avatar
704
×

Proyek Jembatan Sulawesi II Rp15 Miliar Telan Korban Jiwa, Kontraktor Janji Biayai Hidup Keluarga Korban  

Sebarkan artikel ini
Perwakilan PT Hasrat Jaya Utama, Ahmad Wahyudi saat wawancara di lokasi proyek Jembatan Sulawesi II Kota Banjarmasin, Selasa (25/10/2022). (koranbanjar.net).
Perwakilan PT Hasrat Jaya Utama, Ahmad Wahyudi saat wawancara di lokasi proyek Jembatan Sulawesi II Kota Banjarmasin, Selasa (25/10/2022). (koranbanjar.net).

Proyek Jembatan Sulawesi II Banjarmasin senilai Rp15 miliar lebih telah menelan korban jiwa. Diduga akibat kecelakaan kerja. Pihak kontraktor berjanji akan membiayai kebutuhan hidup keluarga korban.

BANJARMASIN, koranbanjar.netHal ini disampaikan pihak perwakilan kontraktor pelaksana, PT Hasrat Jaya Utama, Ahmad Wahyudi, Selasa (25/10/2022) saat ditemui di lokasi proyek, tempat kejadian tragis tersebut.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Kita akan santuni semua keperluan keluarga korban berapa nanti diminta akan kita usahakan penuhi baik proses pemakaman hingga acara selamatan. bahkan biaya hidup dan biaya anak sekolah sampai akhir,” janjinya.

Namun untuk berapa lama pihak perusahaan memberikan jaminan itu, dirinya tidak bisa memastikan. Ia berkata  urusan nyawa tidak bisa dinilai dengan uang.

Ahmad juga mengakui bahwa yang meninggal adalah salah satu pekerja ahli grad yang sudah lama bekerja di beberapa proyek jembatan.

“Bukan operator alat berat seperti yang diisukan, tapi ahli grad,” ucapnya.

Ia pun membantah jika insiden maut ini adalah kelalaian kerja, atau kelalaian pihak kontraktor.

Dikatakan, peristiwa yang menyebabkan hilangnya nyawa salah satu pekerja diketahui bernama Kasim, warga Kotabaru, murni adalah kecelakaan kerja.

“Mungkin bekas hujan kan waktu itu, akibatnya grad tergelincir dan jatuh ke bawah menimpa Pak Kasim,” ungkapnya.

Namun demikian pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian Polresta Banjarmasin.

Ditanya apakah ada sanksi dari Pemerintah Kota Banjarmasin melalui PUPR atas kejadian ini, Ahmad menyebut jika sanksi terkait kecelakaan ini tidak ada.

Akan tetapi lanjutnya jika terjadi keterlambatan waktu pengerjaan proyek, maka  pihaknya akan dikenakan denda.

Sementara kontrak dengan PT Hasrat Jaya Utama dan perusahaan konsultan pengawas CV Fiazta Matrik Consultan dengan nilai Rp15.328.000.000 ini harus selesai sampai 31 Desember 2022.

“Makanya jika diijinkan kami meminta pihak Polresta untuk melanjutkan pekerjaan. Kalau saat ini masih dalam proses penyelidikan kami menunggu, mudah-mudahan cepat selesai,”  tuturnya.

Ketika ditanya terkait sanksi terhadap PT Hasrat Jaya Utama atas peristiwa dugaan kecelakaan kerja proyek Jembatan Sulawesi II dengan hilangnya nyawa salah satu pekerja, Kabid Jembatan dan Jalan Dinas PUPR Banjarmasin, kepada koranbanjar.net, Dedy Hamdani berucap tidak ada sanksi terkait dugaan kecelakaan kerja, melainkan keterlambatan waktu atau kelebihan masa pengerjaan proyek itu.

“Tidak ada kaitannya soal kecelakaan itu, kita hanya memberikan sanksi kecuali kelebihan waktu dalam pengerjaan proyek, sanksinya dikenakan denda,” terangnya.

Pihaknya pun masih menunggu hasil penyelidikan dari Kepolisian Polresta Banjarmasin mengenai penyebab insiden maut yang menelan korban jiwa itu.

Dikabarkan kembali telah terjadi Insiden dugaan kecelakaan kerja pada proyek Jembatan Sulawesi II, Kota Banjarmasin, Minggu (23/10/2022) pukul 14.45 Wita.

Kejadian tragis itu menewaskan salah seorang pekerja bernama Kasim (50) warga Kabupaten Kotabaru, akibat terjepit grad jembatan yang jatuh ke bawah diduga karena tergelincir.

Menurut keterangan saksi dari warga yang berada di lokasi kejadian, sempat kesulitan mengeluarkan tubuh Kasim dari himpitan grad itu sehingga memakan waktu cukup lama untuk mengeluarkannya.

Kasim tak dapat tertolong lagi, sewaktu dalam perjalanan menuju rumah sakit hingga jenazahnya ditempatkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin. (yon/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh