Proyek rehabilitasi Jalan SP Liang Anggang–BTS Kota Pelaihari seksi 2 diduga sarat dengan korupsi. Karena dalam proses penentuan pemenang lelang ditemukan kejanggalan.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Dugaan tersebut diungkap Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, Akhmad Husaini saat menyambangi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan baru – baru tadi.
Ketua LSM KaAKI, Ahmad Husai menyampaikan terjadi dugaan korupsi proyek rehabilitasi Jalan SP Liang Anggang–BTS Kota Pelaihari seksi 2 dengan pagu anggaran Rp44 miliar lebih.
“Dari kedua proyek jalan nasional bersumber dari dana APBN itu, diduga pemenangnya satu rumpun keluarga ayah dan anak. Selain itu, terindikasi melanggar aturan,” ungkapnya.
Dikatakan, pemenang lelang atau tender proyek tersebut adalah PT. Nogroho Lestari Malang dan rehabilitasi Jalan SP Liang Anggang BTS Kota Pelaihari seksi 1 dengan pemenang PT. Anugerah Karya Agra Sentosa Malang Jatim dengan pagu Rp55 miliar.
Ia menyebut hal itu sesuai dengan informasi yang didapat dari sejumlah penyedia jasa di Kalsel, diduga kedua kontraktor tidak memiliki AMP atau Aspal Mixing Plan.
“Hanya ada AMP portable, padahal kegunaan AMP sangat diperlukan,” ucapnya.
Meski demikian, Husai menegaskan, pihaknya tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah karena itu meminta Kejati Kalsel selaku lembaga penegak hukum untuk bergerak melakukan penyelidikan terhadap proyek yang diduga mengandung unsur KKN dalam penentuan pemenang.
”Bagaimana mungkin proyek yang besar anggarannya dimenangkan penyedia yang tidak sesuai spesifikasi teknis,” cetusnya.
Husai juga membeberkan kasus lain yakni, dugaan pengaturan pemenang lelang pada beberapa paket proyek di Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang diduga diarahkan pejabat di Pokja ULP.
Tak hanya kasus di Kejari HSS, dia juga mengungkap kasus di Kejari Banjar. Terjadi dugaan tindak pidana penyelewengan dana desa, dalam laporan tersebut diserahkan pada 8 Desember 2020.
“Namun sampai sekarang terkesan jalan di tempat, kami meminta Kejati Kalsel mengambil alih penanganan kasus tersebut dari Kejari Banjar,” tegasnya.
Dalam menanggapi laporan KAKI Kalsel, Kasi Penkum Kejati Kalsel, Romadu Novelino menyampaikan terima kasih atas data yang dilaporkan KAKI Kalsel.
“Segera akan kita laporkan ke pimpinan untuk kemudian ditindaklanjuti,” tandasnya.(yon/sir)