Walaupun Pemerintah Provinsi meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 9 kali, namun masih saja menyisakan beberapa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap laporan keuangan daerah.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Hal ini terungkap saat Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, Dori Santosa menyampaikan lewat sambutan pada Sidang Paripurna di gedung DPRD Kalsel siang tadi, Kamis (19/5/2022).
“BPK masih menemukan permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah di Kalimantan Selatan,” ujar Dori Santoso.
Lanjutnya, permasalahan-permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti tersebut anatara lain, pengelolaan pajak daerah belum optimal meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Permasalahan berikutmya, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Belanja melalui penyedia, tidak sesuai ketentuan.
“Kemudian permasalahan aset tetap belum tertib,” sebutnya.
Seluruh temuan ini kata Dori Santoso telah dimuat dalam bab 2 yaitu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Meskipun demikan dampak permasalahan tersebut tidak material, tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian Opini WTP,” ucapnya.
Dipaparkan, predikat WTP yang ke sembilan ini berdasarkan pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, tahun anggaran 2021.
“Dengan demikian, untuk yang kesekian kalimya, Pemerintah Kalimantan Selatan mampu mempertahankan Opini WTP sejak tahun 2013,” bebernya.
Catatan atau rekomendasi dari BPK RI ini seketika disambut Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau biasa disapa Paman Birin.
Dirinya mengatakan segera menindaklanjuti tiga temuan itu.
“Kami ingin tentunya pengelolaan keuangan daerah bisa lebih baik, lebih tertib, lebih transparan dan akuntabel,” ucapnya.
“Karena kami menyakini pengelolaan keuangan daerah yang baik akan melahirkan atau sangat bermaanfaat untuk kepentingan rakyat,” pungkasnya menyambung kalimat di atas.(yon/sir)