Di bulan suci Ramadan, beberapa remaja diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru karena diduga terlibat indikasi Pekerja Seks Komersial (PSK) online.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Total empat para remaja yang diamankan, diketahui menjajakan diri secara online melalui aplikasi MiChat.
Mereka diamankan di sebuah kontrakan yang berada di Jalan Sejahtera No 69 RT 02 RW 06 Kelurahan Mentaos Banjarbaru Utara.
Remaja yang diamankan yakni AA (28) wanita yang terindikasi menjajakan diri secara online. Lalu juga diamankan wanita lainnya yakni NA (18) serta dua laki-laki AH (35) dan AR (28) yang terlihat praktek prostitusi online.
“Dibenarkannya itu karena ada percakapan melalui aplikasi memasang tarif sekitar Rp 300 sampai Rp 600 ribu sekali kencan,” ucap Kasatpol PP Banjarbaru Hidayaturrahman.
Hal itu juga diperkuat dengan ditemukannya alat kontrasepsi saat diamankan di kontrakan tersebut. Serta tisu bekas pakai dan barang bukti lainnya.
‘Mereka yang diamankan selanjutnya akan diagendakan sidang tindan pidana ringan di Pengadilan Negeri Banjarbaru,” katanya.
Mereka yang diamankan terbukti melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Pelacuran, serta Perda Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pengaturan Usaha Rumah Kost dan Perda Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. (maf/dya)