Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Prokes Ketat Pelaksanaan Ibadah Ramadan di Kalsel

Avatar
301
×

Prokes Ketat Pelaksanaan Ibadah Ramadan di Kalsel

Sebarkan artikel ini

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi, diterapkan protokol kesehatan atau prokes ketat pelaksanaan ibadah Ramadan di Kalsel.

BANJARBARU,koranbanjar.net – Jadi, di dalam surat edaran tersebut mengatur tentang diizinkannya kegiatan buka puasa bersama, salat berjemaah lima waktu, tarawih, dan witir, tadarus Al-Quran, serta iktikaf, dengan jumlah kehadiran maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Seperti menjaga jarak antar jemaah minimal satu setengah meter,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kalsel sekaligus Kepala Dinas Kesehatan Kalsel M Muslim, Banjarbaru, Jumat (16/4/2021).

Menurutnya, diantara tempat beribadah itu berdasarkan kriteria penyebaran covid-19 yaitu zona hijau (tidak terdampak), zona kuning (risiko rendah), zona oranye (risiko sedang), dan zona merah (risiko tinggi).

“Oleh karena itu tidak berlaku untuk daerah yang masuk zona merah dan oranye namun berlaku pada wilayah yang masuk zona hijau dan kuning,” ungkapnya.

Walaupun berlaku di zona hijau dan kuning diharapkan pelaksanaan protokol kesehatan ketat tidak membolehkan jamaah yang tidak menggunakan masker untuk masuk ke dalam masjid atau musala, menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun. “Jadi terapkan protokol yang sangat ketat dilakukan untuk menghindari munculnya klaster baru COVID-19,” ujarnya.

Selain kegiatan peribadatan, ujar Muslim, seperti ceramah juga hanya diberi waktu 15 menit, kemudian sahur dan buka puasa on the road dilarang dan dianjurkan untuk berbuka di rumah masing-masing.

“Namun apabila tetap melaksanakan buka bersama di masjid, protokol kesehatan ketat harus diterapkan, salah satunya dengan menyediakan nasi kotak untuk masing-masing orang,” beber Muslim.

Oleh sebab itu, dengan adanya penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro sangat detail yang melibatkan unsur RT dan RW disetiap desa dapat terkontrol dengan baik. (kominfokalsel/dya)
.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh