Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Religi

‘Bagarakan’ Sahur Pakai Musik Diskotik, Peralatan Diamankan Satpol PP HSS

Avatar
527
×

‘Bagarakan’ Sahur Pakai Musik Diskotik, Peralatan Diamankan Satpol PP HSS

Sebarkan artikel ini

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menertibkan warga yang membangunkan atau ‘bagarakan’ sahur pakai musik diskotik menggunakan speaker dengan alunan keras, Minggu (18/4/2021).

HULUSUNGAISELATAN, koranbanjar.net – Penertiban ini dilakukan menanggapi sejumlah laporan masyarakat di wilayah HSS yang merasa terganggu aktivitas bagarakan sahur dengan memutar musik diskotik.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Apalagi mereka juga terlalu dini begarakan sahurnya,” ucap Kepala Satpol PP dan Damkar HSS, Iwan Friady melalui Kasi Opsdal, Indera Darmawan.

Masyarakat melaporkan langsung melalui aplikasi Patangga Raman Anum (Percepatan Tanggap Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum) yakni pelaporan gangguan trantibum di wilayah Kabupaten HSS berbasis Media Sosial.

Oleh karenanya, personil Satpol PP dan Damkar HSS kemudian melakukan patroli pada sejumlah titik berdasarkan laporan masyarakat.

Bagarakan sahur menggunakan speaker dengan alunan keras musik diskotik dilarang di wilayah HSS. (Sumber foto : untuk koranbanjar.net)
Bagarakan sahur menggunakan speaker dengan alunan keras musik diskotik dilarang di wilayah HSS. (Sumber foto : untuk koranbanjar.net)

Camat Kandangan, Lothvie Rahmanie turut mendampingi pasukan penegak Peraturan Daerah (Perda) mencari rombongan bagarakan sahur di lapangan.

Tak perlu waktu lama, akhirnya personil Satpol PP dan Damkar HSS menemukan sebanyak tiga buah rombongan bagarakan sahur yang dimaksud.

Dengan tindakan persuasif dan humanis namun tegas, mereka diminta untuk berhenti dan diberi teguran.

“Setelah diberikan imbauan, peralatan yang digunakan bagarakan sahur kami amankan ke Mako Satpol PP dan Damkar Kabupaten HSS,” jelas Indera Darmawan.

Penertiban bagarakan sahur yang dilakukan Satpol PP berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati HSS tentang ketentuan kegiatan dan larangan pada bulan suci Ramadan.

Tidak diperkenankan memutar musik diskotik atau remix yang jauh dari kesan Islami serta membuat keributan berlebihan.

Bagarakan sahur diperbolehkan mulai pukul 03.00 Wita, baik di masjid, manggar maupun dilakukan warga dengan menggunakan suara speaker, audio dan lainnya.

Pagi harinya, warga bagarakan sahur dipanggil oleh Satpol PP dan Damkar HSS untuk mengambil kembali peralatannya.

“Kami beri surat pernyataan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya lagi,” tandas Indera Darmawan. (syn/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh