DPRD Kabupaten Banjar memasukkan 20 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dengan tiga Raperda prioritas ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
BANJAR,koranbanjar.net – Tiga raperda prioritas antara lain Raperda Layak Anak, Raperda Kawasan Pemakaman dan Raperda Ketertiban Umum (Tibum).
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Banjar, M Zaini yang dikonfirmasi membeberkan, DPRD Kabupaten Banjar dan Pemkab Banjar akan evaluasi dan percepatan raperda yang belum diselesaikan pada 2024.
“Prioritas utama adalah Raperda Kawasan Pemakaman. Kejadian keributan yang terjadi di Desa Bincau Kecamatan Martapura belum lama tadi, itu terkait rencana pembangunan kawasan pemakaman di kawasan permukiman,” ucap Zaini, Selasa (7/1/2025).
Pemkab Banjar sendiri tidak mempunyai dasar hukum untuk melakukan penindakan atau membatasi pembangunan kawasan pemakaman di Kabupaten Banjar.
Sehingga, Zaini mengharapkan eksekutif dan komisi terkait segera merampungkan raperda kawasan pemakaman yang belum diselesaikan.
Kendala belum rampungnya raperda karena ada beberapa faktor, di antaranya naskah akademik yang tidak sinkronisasi dengan kenyataan di lapangan. (dya)