Seorang pria ditengarai melakukan pencabulan terhadap seorang teman wanitanya yang masih di bawah umur. Akibat ulahnya, AS (22) harus menjalani proses hukum di Polsek Liang Anggang.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Kejadian itu, terjadi pada Selasa (13/12/2022), di sebuah rumah teman pelaku di Kelurahan Landasan Ulin Kecamatan Liang Anggang.
Kronologis kejadian bermula dari pelaku AS, warga Jalan Kenangan Landasan Ulin Timur ini mengajak korban untuk membeli nasi goreng. Setelah itu, pelaku kembali ke rumah temannya dan makan di dalam kamar.
“Tiba-tiba pelaku mengunci pintu kamarnya, dan menarik korban ke ranjang,” ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza melalui Kasi Humas AKP Tajudin Noor ketika dihubungi koranbanjar.net, Rabu (21/12/2022).
Saat itulah pelaku diduga melancarkan aksi dengan memegang tangan dan kaki korban. Lalu mencium korban, dan meraba (maaf) payudara korban.
“Untungnya korban melawan, saat lengah korban mengambil kunci yang disimpan oleh lelaki berusia 22 tahun itu lalu berhasil keluar dari rumah tadi,” terangnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Liang Anggang. Petugas kemudian mendapati informasi keberadaan pelaku, di Jalan Peramuan Kelurahan Landasan Ulin Tengah.
“Pelaku sudah dapat diamankan beserta barang buktinya,” ujarnya.
AS dikenakan pasal 289 KUHP tentang tindak pidana perbuatan pencabulan dengan hukuman 7 tahun penjara.
Pelaku belum dapat dikonfirmasi oleh koranbanjar.net terhadap perbuatan yang ditengarai dilakukannya karena pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian setempat. (maf/dya)