BARABAI, KORANBANJAR.NET – Pria berinisial SRD (23) kedapatan membawa senjata tajam (sajam) saat mawarung malam di pinggir jalan Desa Banua Hanyar, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Minggu (1/7) dinihari sekitar pukul 02.00 Wita.
Saat itu aparat kepolisian sedang gelar patroli dan razia di tempat yang dianggap rawan tindak kejahatan.
Saat terkena razia dan menggeledah semua yang ada di warung malam tersebut, pria warga Banua Hanyar yang kedapatan membawa sajam itu tidak dapat memperlihatkan surat izin sajam.
“Kemarin malam, anggota Polsek Pandawan berhasil menangkap satu orang yang membawa senjata tajam di warung malam Desa Banua Hanyar,” kata Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo, melalui Kabag Humas Polres HST, Bripka Muhammad Husaini, saat dihubungi Koranbanjar.net.
Ia menyembunyikan pisau tersebut di belakang pinggangnya yang selipkan. “Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau herder dengan panjang besi 16 cm, lebar besi 2,5 cm dan hulu terbuat dari kayu warna cokelat dengan panjang 9 cm lengkap dengan kompangnya terbuat dari kulit warna cokelat” papar Kapolres.
Pelaku dapat dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 karena telah melakukan tindak pidana barang siapa tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (mj010/dra)