Seorang pria bernama MS(33) diduga pengedar Narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah(HST), Kamis (16/7/2020) di Barabai, Kabupaten HST.
BARABAI, koranbanjar.net –
Bermula dari seorang warga yang melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Hulu Sungai Tengah tentang seringnya terjadi transaksi Narkotika di wilayah setempat.
Karena dianggap sangat meresahkan, setelah mendapat laporan tersebut petugas SPKT langsung menguhubungi Satuan Res Narkoba untuk menindaklanjutinya.
Tanpa membuang waktu, Sat Res Narkoba Polres HST melakukan penyelidikan lebih lanjut sebab seringnya terjadi transaksi sabu di wilayah itu, dan petugas berhasil mendapatkan informasi, tersangka adalah warga Desa Sumanggi Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten HST.
Setelah dipastikan posisi pelaku maka dilakukanlah penanggkapan yang langsung dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Lamris Manurung bersama anggota Sat Res Narkoba Polres HST.
Penangkapan dilakukan di Desa Banua Jingah Kecamatan Barabai Kabupaten HST (tepatnya di depan pondok) saat dilakukan penggeledahan, dan mengamankan barang bukti berupa, dua paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat 0,52 (nol koma lima dua) gram ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kanan yang dikenakan pelaku.
Selain itu, mengamankan satu buah handphone merk Docomo warna merah muda milik pelaku.
“Kini tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Tengah guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Lamris Manurung
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini, membenarkan atas penangkapan terhadap tersangka dan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap,” ucapnya.
Danang juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba mengkonsumsi barang haram tersebut, karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga
“Kita tidak akan pernah bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten HST ini,” tukasnya.
Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalsel, Sesuai dengan Kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Polisi Dr.Nico Afinta, yaitu kebijakan yang ke 3 (Ttiga) penguatan Harkamtibmas dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, nasional dan lokal.
Giat Gakkum seperti menekan terjadinya tindak pidana, meningkatkan penyelesaian perkara, jalin koordinasi dengan CJS , penyidikan secara cepat, tepat dan transparan, meningkatkan kuantitas, kualitas penyidik dan penyidik pembantu kerja cepat dan keberhasilan.(hst/yon)