Praktek politik uang (money politic) dalam berkampanye sebagai peserta kontestan peserta pemilu, terutama menjelang Pemilu 2024 ini sangatlah rentan terjadi, bagi penerima maupun pemberi akan dipidana jika terbukti melakukannya.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Hal ini dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel), Dr Mukri melalui Kasi Penkum, Yuni Priyono dalam wawancaranya kepada media ini, Selasa, (5/9/2023) di ruang Penkum Kejati Kalsel Banjarmasin.
“Pelanggaran pemilu itu banyak, bukan hanya politik uang, tetapi diantaranya manipulasi data, pelanggaran di luar jadwal kampanye, intervensi atau penekanan terhadap hak pemilih dan masih banyak pelanggaran lainnya, namun isu menarik di tengah masyarakat adalah politik uang,” terangnya.
Memang dirinya tak memungkiri hal itu seakan menjadi tradisi di kalangan masyarakat awam, apalagi jika berpikirnya instan, pragmatis dan sudah menjadi budaya.
“Maka cukup susah juga menghilangkan praktek politik uang ini, karena antara pemberi dan penerima saling menguntungkan di situ,” sebutnya.
Lanjut Yuni, mungkin kesadarannya kurang, kepatuhannya terhadap hukum kurang yang penting dapat duit.
“Padahal dia tidak tahu sudah menjual suaranya yang bakal menentukan nasib bangsa ini lima tahun ke depan,” ucapnya.
Untuk itu, bukan hanya penyelenggara atau pengawas pemilu dituntut kredibelitas dan independennya, tetapi masyarakat harus berani menolak, no money politic.
“Karena ada sanksinya, karena di undang-undang baru ini bukan hanya si pemberinya saja tetapi si penerimanya juga bisa disanksi pidana,” terangnya.
Jadi tidak saja pemberi suap tambah Yuni tetapi obral janji dan memberikan uang, tetapi dengan dia menerima uang tersebut akan terkena sanksi pidana.
“Hal itu tercantum dalam undang – undang pemilu nomor tujuh tahun dua ribu tujuh belas,” sebutnya lagi
Namun sanksi bagi penerima tidak sama dengan sanksi yang memberi. Misalkan, si pemberi mengarahkan si penerima memilih salah satu calon yang diinginkan.
“Untuk itu perlu diketahui, apabila terjadi politik uang baik sebelum pelaksanaan penyucukan, baik sebelum, saat pelaksanaan maupun sesudahnya bisa disanksi pidana,” pungkasnya.
(yon/rth)