PPKM Kota Banjarbaru Terus Diperpanjang, Pengusaha Hiburan Mulai Gerah

Ketua Hikaru Banjarbaru bersama pemilik usaha cafe lainnya. (Foto:Ari/koranbanjar.net)

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Banjarbaru yang kembali diperpanjang hingga 20 September nanti, mulai membuat gerah pengusaha hiburan di Kota Banjarbaru.

BANJARBARU,koranbanjar.net – Kurang lebih sudah hampir 2 bulan, PPKM Level 4 ini berlangsung di Kota Banjarbaru. Para pemilik usaha hiburan pun merasa, kebijakan ini mematikan usaha mereka.

Ironisnya, ini menciptakan pengangguran baru karena ratusan karyawan dari 10 tempat hiburan terpaksa harus dirumahkan.

Hal terdampak itu diungkapkan Ketua Himpunan Usaha Karaoke Banjarbaru (Hikaru) Tri Prambudi kepada awak media, Rabu (8/9/2021).

Menurutnya, PPKM Level 4 di Banjarbaru ini, membuat nasib usaha mereka tak pasti.

Pihaknya banyak memiliki harapan kepada Pemerintah Kota maupun Disporabudpar Kota Banjarbaru, bagaimana caranya agar usaha mereka bisa berjalan.

“Saat ini kasus Covid-19 di Banjarbaru mulai menurun, kami meminta Pemko Banjarbaru bisa memberikan kebijakan, agar kami bisa kembali beroperasi dengan proses yg berlaku. Kami meminta tolong hal ini dipertimbangkan, ini terkait nasib usaha dan karyawan kami,” ujarnya.

Selama tidak beroperasi, pihaknya harus tetap mengeluarkan biaya walaupun tutup. Sebaliknya, pemasukan tidak ada selama PPKM berlangsung karena tutup. Hal itulah yang membuat pihaknya merasa gerah.

“Kondisi ini menyulitkan bagi kami, ditambah PPKM kembali diperpanjang lagi. Banyak karyawan yang dirumahkah sudah, karena tidak ada biaya lagi bagi kami,” ungkapnya.

Pihaknya nanti akan menyurati ke Walikota dan pemerintah kota. Juga menginginkan duduk bersama untuk membahas keluhan dan aspirasi, sehingga ada solusi lebih baik.

Pemilik Usaha Hiburan Legend Cafe, Vera juga mengungkapkan, dirinya selama ini sudah menyampaikan keluh kesah mereka ke Disporabudpar Banjarbaru.

Disampaikan secara lisan maupun via telepon, namun menurutnya pihak dinas sangat normatif dan terkesan tidak memiliki solusi.

“Tidak ada jawaban pasti dan memuaskan. Juga tidak ada arahan bahkan jalan keluar. Banyak yang ingin kami sampaikan. Paling tidak ada pertimbangan mengenasi nasib usaha kami,” sebutnya.

Menanggapi hal itu, Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mengatakan, kebijakan ini seusai instruksi dari pemerintah pusat. Jika tidak dijalankan, ada konsekuensi bagi Pemko Banjarbaru.

“Untuk rumah makan dan cafe ada kelonggaran dari sebelumnya, bisa buka sampai jam 20.00 Wita, untuk tempat kebugaran dan senam boleh buka sampai jam 17.00 sore. Tapi untuk tempat usaha karaoke dan tempat usaha hiburan lainnya, belum ada instruksi untuk kelonggaran. Itu sudah sesuai instruksi dari Kementerian,” tegasnya. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *