Pemprov Kalsel mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
BANJARBARU, koranbanjar.net – Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor telah menerbitkan instruksi terkait aturan PPKM. Sehingga, masyarakat diminta patuh terhadap aturan tersebut dengan disiplin 3 M.
“Kita sudah menerbitkan instruksi soal PPKM. Meneruskan instruksi dari Mendagri, Kalsel mulai menerapkan PPKM,” ujarnya, Senin (11/1/2021).
Masyarakat diminta bersabar menjalani PPKM ini, selama masa pandemi Covid-19.
“Nyaris sama dengan PSBB, tapi lebih longgar. Karena kita tetap ingin perekonomian tumbuh dalam kondisi pandemi Covid-19,” kata dia.
Perbedaannya, terletak pada jam operasional tempat umum seperti mal, dan lain-lain.
Seperti diketahui, PPKM akan berlangsung selama dua pekan. Mulai 11 hingga 25 Januari 2021. (ykw)