BANJARMASIN, koranbanjar.net – Deputi Bidang Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memaparkan secara mendalam mengenai Program Mentoring Berbasis Resiko (Promensisko) 2019.
Paparan yang dijelaskan di Aula Anjung Papadaan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan itu dibuka oleh Kepala Kejati Kalsel Arie Arifin, dihadiri oleh Aspidsus dan Aspidum serta para Kasi di Bidang Pidsus dan Pidum Kejati Kalsel serta para Kasi Pidsus dan Kasi Pidum se Kalimantan Selatan, Selasa (30/7/2019).
“Kegiatan adalah untuk memberikan pemahaman mengenai hasil kekinian National Risk Assessment (NRA) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Teroris (TPPT) tahun 2015.
“Penyampaian itu mengenai petunjuk teknis dalam penangangan perkara TPPU serta penyampaian modul TPPU yang telah disusun oleh tim kepada seluruh pemangku kepentingan,” kata Arie Arifin.
Di antaranya pihak penegak hukum, regulator, serta stakeholder terkait di beberapa area yang beresiko.
Capaian yang diharapkan dalam pelaksanaan kegiatan ini yaitu adanya pemahaman mengenai resiko pencucian uang di Indonesia.
Serta menghasilkan sinergitas dan kesamaan pandangan antar sesama penegak hukum dalam penanganan perkara TPPU, baik penyidik, penuntut umum dan hakim. (yon/dya)