MARTAPURA, koranbanjar.net – Ratusan tenaga kerja jasa konstruksi (jaskon) di Kabupaten Banjar mengikuti Uji Kompetensi atau Sertifikasi Tahun 2019 yang dilaksanakan oleh Balai Jasa Konstruksi Wilayah V Banjarmasin bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjar, di kawasan Terminal Induk Km17 Gambut Kabupaten Banjar, Selasa (30/7/2019) tadi. Kemudian dilanjutkan di kawasan Stadion Demang Lehman, Rabu (31/7/2019).
Tercatat dalam daftar hadir peserta sebanyak 200 orang berasal dari tenaga kerja konstruksi dari enam kecamatan di Kabupaten Banjar, meliputi Kecamatan Aluh-aluh, Beruntung Baru, Tatah Makmur, Gambut, Kertak Hanyar, dan Sungai Tabuk.
Sementara di Martapura diikuti sebanyak 300 orang tenaga jasa konstruksi sebagai peserta.
Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pemerintah kabupaten maupun pemerintah kota, memiliki wewenang untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas di bidang jasa konstruksi di wilayahnya.
Salah satu bentuk peraturan ini adalah amanat dibentuknya organisasi perangkat daerah (OPD) dengan kewenangan melakukan pembinaan jasa konstruksi.
Pembukaan kegiatan Uji Kompetensi atau Sertifikasi Tukang Konstruksi Kabupaten Banjar Tahun 2019 di Gambut ini dibuka oleh Wakil Bupati Banjar H Saidi Mansyur.
“Sertifikasi tenaga kerja konstruksi sangat penting dilakukan di Kabupaten Banjar, supaya tenaga kerja konstruksi memiliki kemampuan dan keterampilan yang diakui. Dengan demikian, bisa lebih bersaing tidak hanya di dalam daerah tetapi tingkatan di atasnya hingga luar negeri,” cetus Wakil Bupati Banjar.
Ditambahkan Kepala Bidang Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kabupaten Banjar Hasbianoor, uji sertifikasi dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja konstruksi beserta pekerjaan konstruksi, meminimalisir dan pencegahan kecelakaan konstruksi, serta kegagalan pembangunan konstruksi.
“Pelaksanaan ini sesuai dan impelementasikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, bahwa semua pekerja konstruksi harus mempunyai sertifikasi. Tidak memiliki sertifikasi tentu ada sanksi administratif. Pelaksanaan sertifikasi secara bertahap selanjutnya kita lakukan monitoring,” kata Hasbianoor. (dya)