Pondok Pesantren (Ponpes) Darussalam Martapura memperkirakan, masuk kembali pembelajaran pada 14 Juli 2020. Namun, tetap memperhatikan protokol kesehatan covid-19.
MARTAPURA, koranbanjar.net – Hingga kini, Kabupaten Banjar masih ditetapkan sebagai ‘zona merah’. Sehingga, proses belajar mengajar secara langsung masih tak memungkinkan.
Akan tetapi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar berusaha memberikan solusi terbaik bagi ponpes melihat sisi sisi aman terhadap covid-19 dan sisi masyarakat tetap produktif.
“Pembukaan pondok pesantren di masa pandemi ini, harus memerlukan rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Banjar,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, M Hilman, Selasa (7/7/2020).
Kata dia, setiap pengurus ponpes mesti mengajukan surat permohonan pembukaan, serta kesiapan menerapkan protokol kesehatan dalam proses belajar mengajar.
Wakil Sekretaris Ponpes Darussalam Martapura M. Jauhari menambahkan, pihaknya merasa optimis bisa mematuhi prosedur protokol kesehatan yang berlaku.
“Insha allah, tanggal 14 Juli ini kita masuk untuk belajar mengajar. Di mana tanggal tersebut, tepat ponpes berdiri. Tentu, dengan penerapan protokol kesehatan,” ungkapnya.
Jauhari menjelaskan, ponpes akan menerapkan sistem masuk secara bergantian. “Separuh dari santri, masuk hari pertama. Sementara separuh lainnya, masuk hari berikutnya,” lanjutnya.
Ia menegaskan, siap menerima dan mematuhi saran masukan jika ke depan ada evaluasi dari GTPP covid-19 Kabupaten Banjar. (HAR/YKW)