PELAIHARI, KORANBANJAR.NET – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Laut meringkus pelaku pencabulan terhadap anak kandung hingga hamil. Pada press release yang digelar di Mapolres Kabupaten Tanah Laut, Rabu (9/5) siang tadi, pelaku berisial AL mengakui perbuatan bejatnya kepada anak kandungnya berinisial SME yang masih berusia 14 tahun sejak tahun 2017 lalu.
Dihadapan polisi, pelaku mengaku tidak kuasa menahan nafsu bejatnya terhadap anak keempatnya tersebut lantaran ditinggal istri bekerja keluar negeri sebagai TKW di Taiwan bertahun-tahun.
Pelaku yang merupakan pekerja disebuah bengkel las di Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut ini juga mengaku niatnya untuk menyetubuhi anak kandungnya juga lantaran sering tidur bersama hingga tidak kuasa menahan nafsu untuk menikmati tubuh korban.
Kapolres Kabupaten Tanah Laut, AKBP Sentot Adi Dharmawan melalui Wakapolres Kompol Ade mengungkapkan, sebelumnya menerima laporan dari pihak Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Tanah Laut terkait dugaan pencabulan hingga hamil anak dibawah umur yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satrekrim Polres Tanah Laut.
“Sebelumnya korban dalam penanganan P3A Kabupaten Tanah Laut, kemudian dari P3A yang melaporkan ke Polres untuk ditindaklanjuti dan menangkap pelakunya yang tidak lain ayah kandung korban,” jelasnya.
Ade menambahkan, pelaku akan dijerat pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan juga pasal 46 Undang-undang RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan rumah tangga dengan ancaman diatas 15 tahun penjara.
“Pelaku akan dijerat pasal berlapis yaitu undang-undang perlindungan anak dan undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, karena antara pelaku dan korban ada hubungan sedarah,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Tanah Laut, Nelly Ariani saat dikonfirmasi menceritakan kronologis pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak kandung ini, berawal dari salah satu warga yang mencurigai berubahan pada fisik korban yang dalam keadaan hamil enam bulan mempertanyakan kepada pelaku, namun pelaku mengaku tidak tau.
Pelaku kemudian bersama warga tersebut membaaa korban periksa dan dipastikan korban memang hamil enam bulan. Pelaku kemudian membawa korban ke pihak P3A Kabupaten Tanah Laut untuk meminta perlindungan lantaran tidak bisa mengurus korban yang dalam keadaan hamil.
Selama berada dirumah perlindungan, korban mengaku dihamili oleh mantan kekasihnya namun sudah tidak pernah berhubungan lagi lantaran sang pacar sudah memiliki istri. Pihak P3A kemudian meminta bantuan petugas Polres Tanah Laut untuk mencari pelaku yang diceritakan korban. Namun, anehnya saat pelaku yang dimaksud korban ditemukan justru korban tidak mau untuk diajak menemui.
“Kami curiga saat polisi sudah menemukan pelaku yang dimaksud korban yaitu mantan kekasihnya tapi korban justru menolak untuk menemui hingga akhirnya kami ambil handphone milik korban menunggu siapa saja yang menghubunginya. Kemudian ada panggilan masuk yang ternyata ibu kandung korban dari taiwan dan kami coba tanyakan apakah tau yang sedang terjadi terhadap korban. Ibu korban mengatakan sudah tau dan pelakunya bukan mantan kekasihnya tetapi adalah ayah kandungnya sendiri yang menghamili korban. Ibu korban mengaku mengetahui dari kakak korban yang juga TKW di Taiwan dan menurutnya korban sendiri yang menceritakan kepada kakak korban perlakuan ayah kandungnya,” terangnya.(pri/kie)