Polres Tabalong melakukan pemusanahan terhadap barang bukti hasil tindak kejahatan penyalahgunaan narkoba di Mapolres setempat, Selasa (30/11/2021).
TABALONG, koranbanjar.net – Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 17,25 gram dan ekstasi seberat 0,19 gram dengan cara diblender dan dibuang ke lubang septic tank langsung disaksikan tersangka.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, Iptu Sutargo mengatakan, pemusnahan barang bukti bertujuan agar tidak disalahgunakan pihak – pihak yang berkepentingan dalam penanganan perkara ini.
Pemusnahan barang bukti ini juga dalam rangka pelaksanaan pasal 91 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Barang sitaan narkotika dan prekrusor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan paling lama 7 hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat,” jelasnya.
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil dari pengungkapan penyalahgunaan gunaan narkotika oleh petugas Satresnarkoba Polres Tabalong pada, Selasa (9/11/2021) lalu, sekitar pukul 15.30 wita.
Barang bukti ini didapati petugas dari pelaku berinisial MR alias Ican (46), Jalan Randu, Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong.
Dari tangan pelaku petugas menyita 6 paket narkotika jenis sabu seberat 17,63 gram yang dibungkus dalam plastik klip. Masing – masing 2,95 gram, 4,76 gram, 4,76 gram, 4,78 gram, 0,31 gram dan 0,07 gram, serta narkotika jenis ektasi setengah tablet warna abu – abu seberat 0,58 gram.
Kemudian dari 6 paket narkotika jenis sabu disisihkan 0,07 gram dan ekstasi seberat 0,2 gram untuk pemeriksaan laboratorium POM Banjarmasin.
“Selanjutnya disisihkan lagi sabu seberat 0,31 gram dan 0,19 gram ekstasi untuk pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung,” ungkap Sutargo.
Pemusnahan barang bukti ini juga turut disaksikan Kepala PN Tanjung, perwakilan Kejari, BNNK, Dinas Kesehatan dan kuasa hukum.(mj-42/sir)