Tiga kasus peredaran sabu dengan barang bukti 13 paket dibeberkan Polres Tabalong dengan menggelar konferensi pers, Rabu (7/2/2024) di halaman Mapolres Tabalong di Murung Pudak.
TABALONG, koranbanjar.net – Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi, S.H., dan PS.Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menyampaikan rilis tiga kasus peredaran sabu tersebut.
Tiga kasus narkotika jenis sabu yang digelar merupakan 1 rangkaian pengembangan yaitu dengan Pelaku BI (36) warga Randu Desa Lumbang Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong.
“Pelaku diamankan di kawasan objek wisata Riam Bidadari Desa Lumbang kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong,” kata Kapolres Tabaong.
Dengan barang bukti berupa 19 paket berisi serbuk bening diduga Narkotika Jenis sabu sabu berat bersih total 3,43 gram, 1 buah bekas bedak warna putih, 1 buah wadah kecil bulat warna putih, 1 buah handphone warna putih, uang hasil penjualan sebesar Rp300 ribu.
Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman.
Pasal 112 ayat (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukummemiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta, dan palingbanyak Rp8 miliar.
Sedangkan Pasal 114 ayat (1) menyatakan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (polrestabalong/dya)