Ratusan buah knalpot bising atau yang melebihi kapasitas bunyi, disita Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kabupaten Kotabaru, kemudian dimusnahkan.
KOTABARU, koranbanjar.net- Sebanyak 155 pengendara sepeda motor yang menggunakan kenalpot bising berhasil dimintai keterangan serta dibina Satuan Lalulintas Polres Kotabaru
Kapolres Kotabaru, AKBP.Andi Adnan Syafruddin mengatakan, penindakan Satlantas didukung Polsek dan satuan fungsi lainnya.
“Ini juga sekaligus bertepatan kegiatan operasi keselamatan intan 2021. Setiap kendaraan digunakan di jalan raya sudah ada aturan, atau spek yang harus dipenuhi. Ya salah satunya terkait kenalpot,” kata dia,
Sambung Kapolres, penertiban pengguna knalpot bising dilakukan di kawasan pusat kota, hingga wilayah kecamatan di Kotabaru. Operasi dilakukan setelah adanya edukasi terhadap para penjual atau toko alat motor untuk tidak menjual knalpot bising.
“Setelah itu, baru operasi dilaksanakan mulai menjelang hingga bulan Ramadan. Tak hanya itu, kami juga mengundang para club motor untuk tidak menggunakan knalpot bising,”imbuhnya.
Kapolres mengatakan, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi syarat teknis atau layak jalan, seperti kelengkapan spion, surat-surat, lampu utama, serta suara knalpot, dan lainya akan dipidana paling satu bulan dan denda sebanyak Rp250 ribu.
“Nah, untuk knalpot yang sudah disita dan dimusnahkan ini karena tidak sesuai spesifikasi atau melebihi ambang kebisingan yang kerap dipergunakan pengendara untuk balapan liar,”pungkas Andi Adnan.(cah/sir)