Polres Hulu Sungai Tengah memusnahkan 97 knalpot brong yang sering digunakan pengendara hingga menimbulkan kebisingan, di Halaman Stadion Murakata, Senin (1/3/2022) pagi. Puluhan knalpot ini hasil dari penertiban jajaran Satlantas Polres HST tahun 2021 lalu.
BARABAI, koranbanjar.net – Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sigit Hariyadi saat menggelar jumpa pers bersama media di halaman Stadion Murakata Barabai menyebutkan, ada 97 knalpot brong yang dimusnahkan menggunakan gerinda besi.
Knalpot tersebut merupakan barang bukti dari pengendara asal Kabupaten HST yang terjaring razia dengan rincian knalpot dari roda dua 81 dan roda empat 1. Sedangkan 15 knalpot lainnya adalah milik pengendara dari luar Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kapolres menjelaskan, penindakan knalpot brong ini dengan cara hunting sistem, sehingga tidak melakukan penindakan secara stasioner atau razia.
“Pengemudi yang kedapatan menggunakan knalpot brong akan ditindak berupa tilang, beserta sepeda motor maupun mobil. Selanjutnya pelanggar mengikuti sidang dan mengganti knalpot standar atau knalpot ramah lingkungan,” terangnya.
Kapolres menambahkan, penindakan knalpot brong ini akan terus dimaksimalkan terhadap pelanggaran lalu lintas, mengingat persiapan menjelang bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri tahun 2022.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengguna jalan di wilayah hukum Polres HST agar kiranya menyesuaikan dan mengganti knalpot standar atau knalpot yang tidak menimbulkan suara bising, sehingga tidak menggangu lingkungan maupun pemakai jalan raya lain,” tutupnya. (mdr/sir)