Anggota Satnarkoba Polres Barito Selatan, Kalimantan Tengah berhasil menangkap dua pelaku sabu, mereka adalah seorang bandar sabu berinisial R (36) dan satunya lagi pengedar sabu berinisial H (31), pada Selasa (23/2/2021) pukul 15.00 WIB, di dua tempat yang berbeda.
BARSEL, koranbanjar.net – Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasatnarkoba Polres Barsel AKP Sanip menerangkan, penangkapan keduanya diawali dari penangkapan R di salah satu rumah di Jalan Kelurahan Gang Bersama, Buntok.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan tujuh paket sabu dengan berat 20,33 gram dan barang bukti lainnya berupa satu pak plastik, dua kotak rokok, satu buah handphone merek Nokia, dua kresek hitam, satu kresek kuning dan satu unit motor merek Yamaha Mio warna merah dengan No Pol DA 6437 AS,” terang Sanip.
Hasil pengembangan, Satnarkoba mengantongi satu lagi identitas pelaku. “Inisial H diringkus di sebuah barak Jalan Veteran Buntok,” ujarnya, Selasa (23/2/2021) pukul 16.00 WIB
Dari pelaku H, lanjutnya, ditemukan barang bukti tujuh paket sabu dengan berat 1,99 gram, dua pak plastik klip bening dan satu kotak snack Nabati Rolls Chocolate warna cokelat.
Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Barsel, dan keduanya dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. (B24/sir)