Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Polres Balangan Ringkus Pengedar Sabu

Avatar
360
×

Polres Balangan Ringkus Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini

BALANGAN, KORANBANJAR.NET – Satres Narkoba Polres Balangan ringkus pengedar sabu-sabu yang sering beraksi di Jalan Gunung Pandau, Kabupaten Balangan, Kamis (6/12/2018) sekitar jam 17.00 Wita.

Pelaku diketahui berinisial RD (20 tahun) warga Desa Harus, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kasat Narkoba Polres Balangan AKP Faddilah, mengatakan pelaku sudah menjadi target operasi karena dari informasi sering mengedarkan sabu-sabu.

“Saat kami ringkus pelaku tidak melakukan perlawanan, dan nampak pasrah ketika barang bukti kejahatannya diamankan anggota,” ucap perwira muda ini.

Dikatakannya, pelaku diringkus saat berada di Jalan Gunung Pandau, Kecamatan Paringin Timur, Balangan, tepatnya di sebuah bengkel AC.

“Dari tangan pelaku didapatkan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,25 gram siap edar,” ucapnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti uang yang diduga hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp. 500.000, dan satu bilah pipet kaca serta satu unit handphone.

“Usai kami ringkus, barang bukti juga sudah diamankan, pelaku langsung digiring ke Polres Balangan, dilakukan penahanan guna proses hukum,”  jelas Faddilah.

Atas perbuatannya, RD dijerat pasal 114 (1) jo Pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.(ami/dra)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh