Setelah melakukan pemeriksaan lebih intensif terkait dugaan pidana Debt Collector atau jasa penagihan pinjaman online oleh PT Jasa Mudah Collecton (JMC) memasuki babak baru. Dari perkembangan pemeriksaan Sat Reskrim Polres Kotabaru selaku penyidik telah menemukan bukti dan penetapan tersangka.
KOTABARU, koranbanjar.net – Sekadar diketahui PT JMC yang digeledah jajaran Sat Reskrim Polres Kotabaru, beberapa waktu lalu, berhasil mengamankan tiga tersangka dari jasa penagihan kredit pinjaman online (Pinjol) dari PT JMC di Kotabaru.
Tersangka diketahui seorang warga negara asing (WNA) berinisial GW yang berstatus sebagai Konsultan Pinjol, dan Kepala Cabang PT JMC berinisial DN dan satu pelaku lagi selaku operator berinisial KH.
Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil menjelaskan, kegiatan jasa penagihan pinjol tersebut dilakukan oleh karyawan atas perintah aplikasi Kasgo, Lava, KSP dan CC Coin.
“Jadi mereka ini melakukan penagihan pinjol oleh PT JMC tidak memiliki MoU atau penunjukan resmi dari pemilik Aplikasi Pinjol,” terang Jalil, Rabu (27/10/2021).
Tak hanya itu, pihak Sat Reksrim Polres Kotabaru juga telah memeriksa dua korban yang merupakan Customer dari aplikasi pinjol, pihak JMC selaku pihak ke tiga bekerja melakukan penagihan dengan melakukan intimidasi, pengancaman, dengan dan melakukan penyebaran informasi pribadi si Customer tersebut.
Jadi, korbannya itu RF (30), warga asal Wiramartas, Pulau Laut Utara Kotabaru, dan BDN (26), warga asal Gunung Samarinda, Balikpapan Utara.
“Pelaku ini juga menyebarkan KTP, foto dan indentitas pribadi dengan kalimat yang mengandung negatif,” ucapnya.
Sambung Jalil, pihaknya juga menemukan pelanggaran terkait Undang-undang Ketenagakerjaan, korban disebutkan ada 38 orang pekerja di PT JMC itu, pihak JMC melakukan penggajian karyawan hanya kisaran Rp1.000.000 sampai dengan Rp2,000.000
“Itu jelas di bawah upah minimum. Di Kabupaten Kotabaru, yaitu 3.024.824 rupiah,” tandasnya.
Kini para pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian beserta barang bukti, dan akan dikenakan pasal 48 ayat (1) dan atau ayat (2) Jo Pasal 32 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016.
“Juga, pasal 185 Jo pasal 88 A ayat (3) Jo Pasal 88E ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,” pungkas Jalil.
Terkait pengungkapan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal oleh Satreskrim Polres Kotabaru, diketahui kasus tersebut merupakam kasus cukup besar dan menyita perhatian publik, bahkan menjadi atensi dari Presiden Republik Indonesia.
Kapolda Kalsel akan memberikan penghargaan atas prestasi keberhasilan anggota Sat Reskrim Polres Kotabaru karena telah berhasil mengungkap tindak pidana Pinjol ilegal.
“Kepolisian Republik Indonesia patut berbangga karena Polda Kalsel dalam hal ini Polres Kotabaru dapat mengungkap kasus Pinjol ilegal, dari hasil penangkapan tersebut melibatkan WNA,” tandasnya. (cah/dya)