Polisi akhirnya menetapkan MRF (19) sebagai pelaku pelecehan seksual sesama jenis terhadap seorang santri yang berusia 14 di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru.
BANJARBARU,koranbanjar.net – MRF (19) merupakan kakak kelas dari korban.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza melalui Kasi Humas AKP Syahruji menerangkan, kejadian itu bermula pada Kamis (1/2/2024) lalu, saat selesai salat subuh.
Korban yang saat itu sudah selesai salat bersama temannya, lalu ingin istirahat di kamar asramanya, MRF memanggil korban seorang diri.
Setelah korban bersama pelaku, diajaklah ke sebuah kamar asrama yang dalam keadaan kosong.
Pelaku lalu meminta korban untuk memijatnya di bagian punggung dan pahanya.
“Pelaku kemudian memegang tangan korban untuk dimasukkan ke dalam celana pelaku hingga tersentuh alat kelaminnya,” terang dia.
MRF sempat menghentikan aksinya, karena mendengar suara santri yang menuju arah mereka.
Pelaku pun menyuruh korban untuk pergi dan diikutinya sampai di lantai 2.
“Bangunan lantai 2 itu bangunan yang belum selesai. Di sana pelaku kembali meminta korban untuk memegang alat kelaminnya,” katanya.
“Pelaku juga mencoba mendekat ke korban bermaksud untuk mencium korban, namun dihindari korban. Pelaku kesal, lalu memukul kepala korban sebanyak lima kali,” lanjutnya.
Korban yang mulai tidak nyaman, mencoba bergeser dan kabur meninggalkan pelaku ke kamar.
Siang harinya, korban menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya dengan meminjam handphone dari salah satu ustad di Ponpes tersebut.
“Orang tua korban kemudian melaporkan itu ke Polres Banjarbaru, dan juga langsung menjemput anaknya yang berada di Ponpes,” ungkapnya.
Setelah melalui beberapa rangkaian pemeriksaan, pelaku kini sudah ditetapkan tersangka dengan disangkakan pasal tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang dimaksud dalam pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
“MRF diancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya.
Untuk MRF kini sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Banjarbaru dan sambil pihak penyidik melengkapi berkas untuk pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (maf/dya)